-
Kelar Juara Piala AFF U-16 2022, Bima Sakti Harap Timnas Indonesia U-16 Bisa TC di Luar Negeri
53 menit lalu -
Guru asal Amerika Ditangkap Bawa Ganja Cair
58 menit lalu -
Jadwak KRL Solo-Jogja Hari Ini, 13 Agustus 2022, Cek di Sini
43 menit lalu -
Timnas Indonesia U-16 Juara Piala AFF U-16 2022, Bima Sakti Sindir Omongan Pelatih Vietnam yang Gelar TC di Jerman
59 menit lalu -
Penyebab Jack Miller Puji Ducati Meski Sudah Dipastikan Hengkang ke KTM pada MotoGP 2023
39 menit lalu -
Bupati Pemalang Diduga Temui Seseorang di Gedung DPR Sebelum Ditangkap
35 menit lalu -
Ikan Tuna dari Sulawesi Tenggara Mulai Merambah Pasar Amerika Serikat
55 menit lalu -
Dapat Guard of Honour dari Pemain Timnas Indonesia U-16, Ini Respons Pelatih Timnas Vietnam U-16
42 menit lalu -
Eduardo Puji Skuad Teco, ke Bali Bukan untuk Berlibur, tetapi Rebut Poin di Dipta
41 menit lalu -
PTSL di 6 Desa Nihil Realisasi
35 menit lalu -
Pujian untuk Jokowi dari Prabowo Saat Deklarasi Capres
44 menit lalu -
3 Pahlawan Wanita yang Gugur di Tangan Penjajah, Salah Satunya Cut Meutia
37 menit lalu
0
Sidang Perampokan Bule Kembali Memanas

Saat pemeriksaan terdakwa Di Santo terjadi perdebatan sengit karena terdakwa mengaku dimintai uang oleh jaksa Kejari Badung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini langsung naik pitam dan mencecar terkait pengakuan terdakwa Di Santo yang disampaikan penerjemahnya. "Saudara terdakwa sebutkan siapa jaksa yang minta uang, ini menyangkut nama baik," ujar JPU dengan nada tinggi.
Di Santo lalu mengatakan saat dilimpahkan ke Kejari Badung ditemui salah satu jaksa yang mengatakan ada seseorang mau ketemu. "Yang datang Principe minta uang," jawab terdakwa melalui penerjemahnya.
Tak hanya itu, Di Santo juga mengaku mendapat perlakuan kasar dari penyidik kepolisian. "Terdakwa juga disulut korek api, ini ada fotonya," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Daniar Trisasongko.
Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. *rez
Di Santo lalu mengatakan saat dilimpahkan ke Kejari Badung ditemui salah satu jaksa yang mengatakan ada seseorang mau ketemu. "Yang datang Principe minta uang," jawab terdakwa melalui penerjemahnya.
Tak hanya itu, Di Santo juga mengaku mendapat perlakuan kasar dari penyidik kepolisian. "Terdakwa juga disulut korek api, ini ada fotonya," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Daniar Trisasongko.
Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. *rez
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali