-
Indonesia Disebut Terancam Bakal Kehilangan 39 Medali Emas di SEA Games 2023, Ketua KOI Enggan Pesimis
54 menit lalu -
Anak Yatim di Kalsel Mencapai 15 Ribu, Mohon jadi Perhatian
42 menit lalu -
Gandeng Kemenko PMK, Pandi Institute Gelar Cybertalk, Wujudkan Indonesia Emas 2024
35 menit lalu -
Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya
47 menit lalu -
Srikandi Ganjar Banten Ajarkan Perempuan Milenial Membuat Kue Nastar
41 menit lalu -
Profil Gianni Infantino, Bos Besar FIFA yang Putuskan Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
54 menit lalu -
Polda Kalsel Gelar Operasi Sikat Intan Untuk Tekan Angka Kriminal
38 menit lalu -
Lawan PSS Sleman, PSIS Semarang Tak Ingin Terpeleset di Kandang Sendiri
43 menit lalu -
Pj Bupati Bombana Siap-siap Saja, KPK Lakukan Klarifikasi Pekan Depan
23 menit lalu -
Arsenal Bantai Leeds United, Mikel Arteta Ukir Rekor Fantastis
25 menit lalu -
Luis Duran Ungkap penyebab Kekalahan Persita Tangerang dari Arema FC
22 menit lalu
Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Putri dan Bharada E Bacakan Duplik

JAKARTA - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (2/2/2023). Kali ini yang menjalani sidang adalah terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik.
"Agenda persidangan pembacaan Duplik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis.
Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf telah membacakan dupliknya. Duplik adalah jawaban kedua dari terdakwa atau pembela sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kali ini, giliran tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E yang bakal membacakan dupliknya.
Baca juga: Pengacara Keluarga Yosua Harap Hakim Putus Ferdy Sambo Minimal Seumur Hidup
Adapun Putri dan Bharada E pada sidang sebelumnya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan persidangan menanggapi tuntutan dari Jaksa. Lantas, Jaksa pun membacakan replik atas pleidoi terdakwa, yang pada pokoknya Jaksa tetap pada tuntutannya tersebut.