-
Tiba di China, Ramadhan Sananta Siap Unjuk Gigi di Asian Games 2022
57 menit lalu -
Wali Kota Susanti Tak Pernah Temui Warga Gurilla Saat Berkonflik Dengan PTPN III
58 menit lalu -
5 Gelar yang Bisa Dimenangkan Cristiano Ronaldo di Musim 2023-2024, Nomor 1 Paling Berpeluang
54 menit lalu -
Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 Dibuka, Pemprov Sumut Menyediakan 2.386 Formasi, Silakan Mendaftar
54 menit lalu -
Kaesang jadi Ketum PSI, Partai Garuda: Semangat Bro!
51 menit lalu -
ABG Perempuan Culik Bocah di Depok. Polisi: Sakit Hati dengan Kekasih dan Butuh Pelampiasan
46 menit lalu -
Bukan Adaptasi, Bintang Timnas Indonesia U-17 Beber Kendala di Jerman
39 menit lalu -
Tak Satupun Anggota DPRD 'Berani' Temui Massa Gurilla
58 menit lalu -
Tak Hanya ke Komisi I DPR, Uang Hasil Korupsi BTS Mengalir ke BPK, Hakim Kaget
26 menit lalu -
APJATI Apresiasi Kinerja Binwasnaker yang Menggagalkan Penempatan PMI Non Prosedural
34 menit lalu -
Tenaga Medis dan Non Medis RS Harapan Ikuti Sosialisasi UU Ketenagakerjaan
27 menit lalu -
Halalin Indonesia Ungkap Solusi Mengatasi Hambatan dalam Hubungan Perdagangan dengan Taiwan
16 menit lalu
0
Setelah 20 Tahun Dilarang, Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.
Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.
"Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP," katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Selain membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha itu membayar pungutan lainnya.
Jokowi melalui peraturan tersebut juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri. Aturan itu adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
Apa tanggapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ? Susi berharap Presiden Joko Widodo membatalkan keputusannya dalam membuka keran ekspor pasir laut.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi dalam akun resmi Twitternya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (29/5). 7
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali