-
Sapi Kurban Presiden Jokowi Berbobot 1.027 Kilogram akan Dipotong di Mamuju
50 menit lalu -
Piala AFF U-19 2022: Berbeda dari Timnas Indonesia U-19, Timnas Thailand U-19 Pilih Latihan Malam Hari Jelang Pertandingan
25 menit lalu -
Kabar Terbaru Laporan KontraS soal Dugaan Malaadministrasi Penujukan Pj Kepala Daerah
52 menit lalu -
Mikel Arteta Semringah Kerja Sama dengan Gabriel Jesus Lagi
55 menit lalu -
Inter Milan Mulai Tak Senang dengan Sikap Hakan Calhanoglu
43 menit lalu -
Ribuan Honorer Daerah Ini Jangan Cemas, Tak Jadi PPPK, Disiapkan Opsi Lain
52 menit lalu -
WN Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah, Kondisi Anggota Polri Itu Sangat Mengenaskan
52 menit lalu -
Info Cuaca Besok Rabu 6 Juli 2022, Samarinda Berawan, Daerah Lain Hujan Disertai Petir
23 menit lalu -
Perlu Mekanisme Rinci Terkait Ganja untuk Riset di UU Narkotika
50 menit lalu -
Malaysia Kebanjiran Lagi, PM Ismail Sabri Keluarkan Instruksi dari Turki
18 menit lalu -
Pidanakan Polisi Pemeras Pengusaha, Propam Polda Sultra tak Perlu Menunggu Laporan
27 menit lalu -
Pemkab Garut Siapkan Dana Bantuan untuk Peternak Terdampak PMK
27 menit lalu
Seruan Kapolri Listyo Tegas soal Minyak Goreng, Begini Bunyinya

GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/990/V/RES 2.1/2022 yang dikeluarkan pada Jumat (20/5/2022) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri atas nama Kapolri.
"Kapolri memerintahkan kepada jajaran mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan distribusi minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (21/5/2022).
Dikatakan pula pelaku usaha didorong menjual minyak goreng dengan margin yang ditentukan guna pastikan pengecer dapat menjual sesuai dengan HET sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15 ribu per kg.
Jajaran Polri juga diperintahkan buat laporan setiap kendala yang dihadapi dalam distribusi dan penjualan minyak goreng di wilayah.
Selain itu, melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu distribusi minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
Kapolri juga memerintahkan kepada jajarannya melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi, dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan, yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.
"Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga (price fixing) yang membuat harga di atas HET," katanya.
Instruksi terakhir, yakni memerintahkan jajaran Polri melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh pada peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran.
Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng karena pasokan dan harga minyak goreng curah kembali stabil.(Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?