-
Daftar Juara Liga Eropa Sepanjang Masa: Sevilla Masih Teratas dengan 7 Trofi!
59 menit lalu -
Dokter RSUDAM Lepas ASN Maju Pileg 2024 dari Partai Demokrat, Deni Ribowo: Zam Zanariah Cukup Kompeten
57 menit lalu -
Kerap Tampil Buruk, Zachariah Josiahno/Hediana Julimarbela Bakal Diistirahatkan Usai Indonesia Open 2023
54 menit lalu -
Sukarelawan OMG Merenovasi Lapangan Basket Bareng Masyarakat Balige
51 menit lalu -
Ganjar Pranowo Tinjau Langsung Pembanguan Jembatan Keseneng di Wonosobo
46 menit lalu -
Sukarelawan Rumah Jokowi Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo, Alasannya demi Pembangunan Berkelanjutan
37 menit lalu -
Saksikan Keseruan Aksi Balap Mobil Bergengsi Formula E Jakarta 2023, Live di K-Vision!
28 menit lalu -
3 Pernyataan Terbaru Indra Bekti Soal Aldila Jelita, Nomor 2 Mengejutkan
38 menit lalu -
Hari Lahir Pancasila, Ketika Bung Hatta Jelaskan Maksud Sila Keempat
36 menit lalu -
Srikandi Ganjar Asah Kreativitas Perempuan Milenial Melalui Pelatihan Desain Grafis
26 menit lalu -
Kisah Pohon Sukun Bercabang Lima Inspirasi Bung Karno Lahirkan Pancasila
33 menit lalu -
Upacara Akbar Harlah Pancasila Akan Dipimpin Jokowi, Dihadiri Megawati hingga Try Sutrisno
34 menit lalu
Segini Besaran THR Pensiunan PNS 2023, Bisa Dapat Jutaan Rupiah
JAKARTA - Besaran THR pensiunan PNS 2023 yang akan diterima pada tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekira Rp38,8 triliun untuk mencairkan THR bagi PNS maupun pensiunan.
Pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
THR PNS akan cair pada 4 April 2023 atau H-10 Lebaran.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
THR dan gaji ke-13 diberikan gaji sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:
1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.