-
Setelah Bikin Bingung Polisi, ODGJ yang Dituduh Culik Anak Kini Bertemu Keluarga
54 menit lalu -
Wapres: ASEAN Tourism Forum 2023 Harus Beri Dampak Nyata ke Pariwisata
39 menit lalu -
Soal Jabatan Gubernur Dihapus, Viva Beda Pendapat dengan Cak Imin
53 menit lalu -
Prediksi: Manchester United vs Crystal Palace
50 menit lalu -
Nufiandani Cetak Gol di Menit Akhir, Persebaya Menang Dramatis Atas Borneo FC
48 menit lalu -
Kecewa Pernah Loyal kepada Ferdy Sambo, Kompol Chuck Singgung Hierarki Alumni Akpol
47 menit lalu -
Kompolnas: Polri tegas dalam Menindak Anggota yang Diduga Melanggar Kode Etik
49 menit lalu -
Kapten Defry Ungkap Rencana Kompi Senapan C jadi Batalion, Prajurit TNI Bakal Ditambah
45 menit lalu -
Ekosistem Riset Bermasalah, Penggantian Kepala BRIN Saja tak Cukup
33 menit lalu -
Gaduh Perang Galon Guna Ulang di Balik Isu Bisfenol A, YLKI: Ada Mafia
59 menit lalu -
Kuras Uang Korban Ganjal Mesin ATM Rp60 Juta, Pelaku Diringkus
55 menit lalu -
Berikut Daftar Harga tiket F1 Powerboat Danau Toba
51 menit lalu
Se-Indonesia Diprank Kasus Pemerkosaan, Perwira Cantik Kostrad dan Mayor Paspampres Akan Dipecat!

JAKARTA - Kasus asusila Mayor BF anggota Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad Letda Gre yang menghebohkan publik ternyata bukanlah pemerkosaan. Bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan perbuatan asusila tersebut.
(Baca juga: Sosok Mayor BF, Oknum Paspampres Pemerkosa Prajurit Elite Kostrad Pengaman KTT G20 di Bali)
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Jenderal Kopassus itu mengatakan, bahwa tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, untuk itu kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.