-
Shin Tae-yong: Asnawi Mangkualam Sudah Pantas Main di K-League 1
55 menit lalu -
Komisi IV Sesalkan Sri Mulyani 'Sunat' Anggaran Kementan Rp6,3 Triliun
50 menit lalu -
Diego Simeone Masih Belum Memikirkan Gelar Juara La Liga
47 menit lalu -
Terpilih secara Aklamasi, Luhut Binsar Pandjaitan Resmi Jadi Ketua PASI
35 menit lalu -
Beredar Foto-Foto Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Pertama Kali Bertemu
45 menit lalu -
Liga Inggris: Buruknya Timo Werner, Cuma 1 Gol dalam 16 Laga dan Terbaru Gagal Penalti
55 menit lalu -
Kepala BKPM Buka Rahasia Realisasi Investasi Bisa Tembus Rp826,3 Triliun
53 menit lalu -
Liverpool dalam Masalah, Klopp: Anda Tidak Perlu Khawatir
44 menit lalu -
Thiago Alcantara Buat Permainan Liverpool Jadi Lambat
41 menit lalu -
Kisah Mesut Ozil Berikan Hadiah kepada Bocah Pengembala Sapi
56 menit lalu -
Gagap Jadi Salah Satu Efek Ganjil Covid-19?
39 menit lalu -
Barcelona Kembali ke Posisi Ketiga Liga Spanyol
44 menit lalu
Satpol PP Kota Pariaman Sudah Tindak Ribuan Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Covesia.com - Sepanjang diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), sudah menindak 1.127 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan di daerah itu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Kota Pariaman, Elvis Chandra pada Senin (23/11/2020).
"Itu hasil laporan Gakkum Terpadu pada Minggu (22/11/2020) kemarin, terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker," sebut Elvis.
Dikatakan Elvis, selama menemukan pelanggaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu, pihaknya memberikan saksi sesuai dengan Perda No 6 tahun 2020 tentang AKB.
"Dalam operasi kami melibatkan personel Satpol PP sebanyak 9 orang, Polri sebanyak 2 orang, dan TNI 2 orang dengan mengunakan 1 unit armada operasional. Sedangkan sasaran operasi yaitu penguna jalan raya di depan Balaikota Pariaman," ungkapnya.
Elvis menyebutkan, meskipun masih ada beberapa penguna jalan yang tidak memakai masker ketika keluar rumah atau disaat berkendara, pelanggar yang ditemukan sudah berkurang.
"Rata-rata beberapa pelanggar yang tidak memakai masker langsung memutar balik kendaraanya untuk menghindar razia," jelasnya.
Elvis mengatakan, untuk pemberian sanksi kepada pelanggran tersebut, yaitu berupa sanksi kerja sosial sebanyak 1.082 orang, sanksi denda administrasi sebanyak 43 orang, dengan membayar Rp100.000. Kemudian sanksi penghentikan kegiatan sebanyak 2 kegiatan.
Menurut Elvis, dengan adanya AKB di daerah itu perlu hendaknya memberikan edukasi terus menerus kepada masyarakat.
"Dengan terus melakukan sosialisasi, kami berharap masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ucapnya.
Kemudian katanya, petugas rutin melakukan patroli setiap malamnya mengunjungi lokasi rawan yang membuat orang berkumpul seperti warung internet, rental playstation dan permainan lainnya.
"Nanti petugas akan memberikan edukasi dengan baik agar mereka segera membubarkan diri," katanya.