-
Yeremia Rambitan Akui Kondisinya Masih Belum 100 Persen Usai Tembus 16 Besar Thailand Masters 2023
56 menit lalu -
5 Pesepakbola Istimewa yang Jadi Andalan Shin Tae-yong dan Luis Milla saat Ini, Nomor 1 Pemain Naturalisasi!
41 menit lalu -
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini, Rabu 1 Februari 2023, di Bantul Mati Lampu
40 menit lalu -
Komunitas Biopori Pasang 5.000 Lebih Biopori
36 menit lalu -
Plafon SDN 2 Padangsambian Sekolah Jebol, Murid Belajar Daring
57 menit lalu -
Pemancing Jepara Hilang Sepekan di Laut, Basarnas Angkat Tangan
55 menit lalu -
Rizky Billar Dukung Lesti Kejora Punya Hobi Baru
55 menit lalu -
Telkom dukung pembangunan desa lewat sustainable tourism development
51 menit lalu -
Wawali Arya Wibawa Hadiri Imlek di Klenteng Khongcu Bio Denpasar
56 menit lalu -
Kisah Pertemanan Witan Sulaeman dan Egy Maulana Vikri, Sama-Sama Merantau ke Eropa Kini Hijrah Bermain di Liga 1
52 menit lalu -
Penyebab Utama Jorginho Putuskan Membelot ke Arsenal dari Chelsea
41 menit lalu -
Profil Alta Ballah, Wonderkid Persebaya yang Sempat Lolos Trial di Spanyol tapi Justru Memilih Balik ke Indonesia
34 menit lalu
Saksi Ahli Ralat Kerugian Perekonomian Negara dalam Sidang Migor

JAKARTA -- Dosen UGM, Rimawan Pradiptyo meralat angka kerugian perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari sebelumnya Rp 12,31 triliun menjadi Rp 10,96 triliun. Dia juga mengakui model input-output yang digunakannya tidak cocok untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Rimawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang mempengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Selasa (6/12/2022). Rimawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku ahli penghitungan kerugian perekonomian negara.
"Sesuai sumpah yang sudah kami berikan, kami perlu menyampaikan adanya kesalahan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kerugian dari perekonomian negara yang sebenarnya adalah lebih kecil dari yang ada dalam BAP," kata Rimawan dalam persidangan tersebut.
Rimawan mengaku tidak memperhitungkan manfaat dari kegiatan ekspor CPO dan turunannya. Di antaranya berupa pungutan ekspor dan bea keluar yang diterima negara. Dia hanya menghitung biaya yang harus ditanggung dengan tidak terealisasinya domestic market obligation (DMO).
Rimawan mengakui, apabila variabel manfaat tersebut dimasukkan dalam perhitungan, maka dampaknya besar sekali terhadap angka kerugian perekonomian negara. "Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi," ujar Rimawan.
Dalam persidangan, salah satu terdakwa Lin Che Wei mempertanyakan mengenai data yang digunakan Rimawan dalam menghitung kerugian perekonomian negara. Mengacu paper "On Input-Output Tables: Uses and Abuses" oleh Paul Gretton, Lin Che Wei mengatakan penggunaan model Input-Output membutuhkan data yang aktual. Sementara, Rimawan menggunakan Tabel Input-Output yang diterbitkan Bada Pusat Statistik pada 2016 yang meliputi 185 sektor.
"Ahli menggunakan kelapa sawit sebagai input, padahal subjek yang dipermasalahkan adalah minyak goreng. Akibatnya, angka perhitungan kerugian perekonomian Rimawan menjadi menggelembung," kata Lin Che Wei.
Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail mempertanyakan pernyataan Rimawan dalam BAP bahwa korupsi migor pasti menguntungkan perusahaan pelaku, oknum pejabat, dan oknum konsultan yang terlibat. Atas pernyataan ini, Rimawan tidak dapat memberikan maupun menjelaskan bukti-bukti konkret mengapa dia sampai pada kesimpulan seperti itu.
Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.
- Saksi Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Aspek Distribusi
- Musim Mas Klaim tak Pernah Minta Bantuan Lin Che Wei Terkait CPO
- Di Sidang Migor, Tim Asistensi Menko Airlangga Hartanto Klaim tak Diupah
- Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Palupuh
- Ada Massa Menginap di DPR Protes Pengesahan RKUHP, Yasonna: Nggak Ada Gunanya