-
Suporter Tuduh Erick Thohir Tidak Jujur soal Alasan FIFA Coret Indonesia
50 menit lalu -
Dua ASN Pemprov Kepri Ditangkap Polisi, Salah Satunya Ternyata Anak Mantan Gubernur
39 menit lalu -
Jurgen Klopp Sulit Menerima Kenyataan Liverpool Dibantai Manchester City 1-4
57 menit lalu -
Marselino Ferdinan Debut sebagai Starter, KMSK Deinze Menang Telak 5-0
43 menit lalu -
Berbagai Cara Menyantap Baguette, Roti Khas Perancis yang Berukuran Panjang
48 menit lalu -
Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina: Alex Marquez Mengejutkan
43 menit lalu -
Penahanan Pendiri KSP Indosurya Hambat Proses Homologasi
31 menit lalu -
PSS Datang Bertamu, Pelatih PSIS: Ini Peluang Kami Meraih Tiga Poin
30 menit lalu -
Badaruddin Hilang Terseret Arus Sungai Ameroro Konawe
32 menit lalu -
Danlantamal IX Gelar Syukuran dan Tradisi Kenaikan Pangkat Prajurit dan PNS
26 menit lalu -
Mak Ganjar Dukung Kemajuan Usaha Kue Kering di Kabupaten Gresik
34 menit lalu -
Profil Gianni Infantino, Bos Besar FIFA yang Putuskan Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
18 menit lalu
0
RTRW Tabanan Wajib Tuntas Tahun 2023

Saat ini progres pengerjaan sedang dalam tahapan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dewan pun berharap RTRW ini segera tuntas di tahun 2023 dan menjadi Perda. Sebab jika lama menunggu, ditakutkan banyak pelanggaran utamanya maraknya pembangunan yang tak dilengkapi dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Sebelumnya RTRW tak tuntas-tuntas lantaran tidak sinkronnya data pusat dengan Tabanan terutama dalam menentukan LSD (lahan sawah dilindungi). Pusat dalam hal ini Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasan Tanah, mencatat LSD di Tabanan seluas 19.100 hektare.
Sementara daerah mencatat LSD seluas 16.100 hektare. Padahal data ini didapatkan berdasarkan catatan dari pusat. Namun setelah dicek catatan 19.100 hektare tersebut ternyata banyak lahan sudah milik investor, namun belum dibangun.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, dewan komitmen akan mengawal tuntasnya RTRW di tahun 2023. Karena jika lama tak tuntas dikhawatirkan banyak pelanggaran. Apalagi saat ini untuk membuat izin sudah masuk dalam sistem OSS (online single submission) artinya lebih mudah. "Terakhir kami dapat informasi dari Bagian Tata Ruang masih dalam persetujuan substansi," ujar politisi PDIP ini, Jumat (3/2).
Dia mengakui sebelumnya RTRW belum tuntas karena tak sinkronisasinya LSD. Namun segala kekurangan ini tetap harus diikuti prosedurnya secara bertahap. Hanya saja tak boleh menunggu lama, intinya berapa pun yang disetujui pusat terkait LSD yang akan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) akan diikuti. "Kami pastikan dalam revisi (Perda RTRW) nanti tetap mempertahankan luas LP2B minimal 18,5 persen," tandas Eka Nurcahyadi. *des
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali