-
Simak, Tips Sukses ala Miliarder Dunia
23 jam lalu -
Umrah Cuma Rp3 Juta dan Sederet Penawaran Menarik di Jakarta Halal Things 2019
23 jam lalu -
Hasil Final Indoclub 2019, Hari Pertama: Rio Adi Juara Umum
23 jam lalu -
Hyundai Kembangkan Prototipe RM19, Calon Senjata Kencang Bermesin Tengah
20 jam lalu -
4 Aston Martin ini Berlaga di Film James Bond 007: No Time to Die
20 jam lalu -
Puteri Indonesia 2019, Frederika Cull Terpeleset di Atas Panggung Miss Universe 2019
23 jam lalu -
3 Negara Eropa Curiga Iran Mengembangkan Rudal Berkemampuan Nuklir
23 jam lalu -
Jesica Fitriana Boyong Budaya Dayak ke Panggung Grand Final Miss Supranational 2019
22 jam lalu -
Kepala BKP Ajak Generasi Muda Tekuni Pertanian
22 jam lalu -
Marshanda Dituding Jadi Orang Ketiga, Ben Kasyafani Minta Putrinya Berdoa
22 jam lalu -
Frederika Cull Nyaris Jatuh di Panggung Miss Unniverse 2019
20 jam lalu -
Samsung Berkolaborasi Dengan OkeShop
22 jam lalu
RSUD Biak Berlakukan Larangan Makan Pinang

BIAK -- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberlakukan larangan makan pinang di area rumah sakit. Larangan diberlakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman.
"Sanksi untuk karyawan atau tenaga medis yang kedapatan makan buah pinang di area rumah sakit akan dilakukan pemecatan, ya ini sudah menjadi aturan manajemen RSUD untuk ditaati," kata Pelaksana Tugas Direktur RSUD Biak Ricardo Mayor, Kamis (20/6).
Ia mengakui pelarangan makan buah pinang di area rumah sakit juga berlaku untuk pasien berobat atau keluarga pasien. Ia mengatakan larangan itu sudah disosialisasikan dengan memasang berbagai spanduk dan poster di berbagai tempat di area rumah sakit.
"Tujuan pemasangan poster spanduk pelarangan makan pinang di lingkungan rumah sakit supaya bisa dijadikan rujukan untuk para pengunjung rumah sakit," kata Ricardo Mayor.
Ia berharap, lingkungan rumah sakit senantiasa bersih sehingga memberikan dampak positif bagi penyembuhan pasien yang berobat jalan dan rawat inap. "Saya harapkan pengertian dan dukungan semua keluarga pasien untuk memperhatikan kebersihan lingkungan rumah sakit," ujar dia.
RSUD Biak ditetapkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua menjadi rumah sakit rujukan pasien di kawasan Teluk Saereriyang meliputi Kabupaten Supiori, Yapen Kepulauan, Waropen, dan Mamberamo Raya.
- Merokok di Rumah Sakit, Petugas Medis Didenda Rp 50 Ribu
- RSUD Biak Sedikan Layanan Cuci Darah
- Operasi Gratis 600 Pasien RSUD Biak Libatkan 40 Dokter
- Restorasi Masjid Tua di Turki Berumur 7 Ratus Tahun Rampung
- Hormati MU, Lukaku tak Memaksa Minta Dijual ke Inter