-
Lepas Masa Lajang, Vanessa Angel Diam-diam Telah Menikah
4 jam lalu -
Unjuk Rasa Menolak UU Anti-Islam India Berujung Kerusuhan, Enam Stasiun Kereta Api Dibakar
22 jam lalu -
Riot Siap Rilis Gim RPG dengan Latar Belakang League of Legends
22 jam lalu -
Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Sudan Cuma Dikirim ke Pusat Rehabilitasi
20 jam lalu -
Mahalnya Pilkada Langsung Hingga Habiskan Uang Rp 100 miliar
21 jam lalu -
Tertinggal 10 Angka dari Liverpool, Rodgers: Leicester Tak Bicara Gelar Juara Liga Inggris
21 jam lalu -
Google Assistant Versi Mobile Sudah Disuntik Fitur Interpreter
21 jam lalu -
14 Orang Tewas Akibat Bus Jatuh ke Jurang di Nepal
18 jam lalu -
Cara Yenny Wahid Didik Anak agar Suka Sayur dan Buah
18 jam lalu -
Wah, Deretan Uang Kuno Ini Dijual dengan Harga Selangit
18 jam lalu -
Indonesia Gugat Eropa ke WTO Terkait Perlakuan Diskriminatif
17 jam lalu -
Robot Kini Kuasai Beberapa Negara Bagian AS
21 jam lalu
Rokok dan Sex Toys Sumbang 7.000 Pelanggaran Bea Cukai, Ini Sederet Faktanya!

JAKARTA - Penerimaan bea dan cukai pada 2019 diprediksi bisa mencapai target. Dengan demikian, penerimaan tahun ini masih akan mencapai target seperti 2 tahun sebelumnya.
Hal ini tak lepas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai yang melakukan banyak upaya untuk mengumpulkan penerimaan. Bahkan, pada Desember nanti penerimaan bisa melonjak 2 hingga 3 kali lipat.
"Desember itu penerimaan bisa 2 hingga 3 kali lipat, nilainya bisa Rp30 triliun," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.
Namun, segala hal tidak selalu berjalan dengan mulus, termasuk penerimaan bea cukai ini. Pasalnya, hingga Oktober 2019, banyak pelanggaran bea dan cukai.
Baca juga: Sisa 1,5 Bulan, Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp165,4 Triliun
Hal ini jelas menyebabkan penerimaan bea cukai jadi terhambat. Menariknya, kebanyakan pelanggaran bea cukai adalah produk hasil tembakau dan sex toys. Dirangkum dari Okezone, Jumat (15/11/2019), berikut beberapa faktanya.
1. Ada 7.000-an pelanggaran bea cukai rokok dan sex toys
Dirjen Bea cukai Heru Pambudi mengungkapkan bahwa ada 10 komoditi besar yang kedapatan melanggar. Data tersebut diambil dari DJBC Kementerian Keuangan.
Bahkan, Bea Cukai menemukan 5.598 kasus pelanggaran produk hasil tembakau sejak awal tahun. Sedangkan, barang pornografi mencapai 1.998 kasus. Jika ditotal maka total pelanggarannya mencapai 7.000-an hanya untuk 2 jenis ini saja.
2. Produk hasil tembakau yang melanggar kebanyakan rokok dan cairan vape
Heru menjelaskan pelanggaran produk hasil tembakau meliputi rokok dan cairan vape. Banyak rokok dan cairan vape ilegal di seluruh Indonesia baik pabrik hingga wilayah distribusinya.
"Untuk rokok non konvensional ilegal, menyebut pemasarannya banyak dilakukan melalui penjualan e-commerce," kata Heru.