-
Gawat! BNN Sebut 91 dari 1.150 Jenis Narkotika di Dunia Terdeteksi Masuk ke Indonesia
41 menit lalu -
Mengenal Sosok Perancang Logo IKN Pohon Hayat
58 menit lalu -
Tersingkir di Hari Pertama Thailand Open 2023, Putri KW Kecewa
43 menit lalu -
Hitung-hitungan Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri di 2024
37 menit lalu -
Performa Menurun, Zacha/Bela Diparkir PBSI
25 menit lalu -
Sempat Punya Peluang Datangkan Erling Haaland dan Kylian Mbappe, Barcelona Justru Beli Ousmane Dembele dan Philippe Coutinho
24 menit lalu -
Demi Pulangkan Lionel Messi ke Camp Nou, Barcelona Bakal Jalin Kerjasama dengan Klub Ini
33 menit lalu -
Catatan Dahlan Iskan: Desember Emas
13 menit lalu
Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023, Pencairan THR Diminta Lebih Cepat
JAKARTA - Pemerintah menetapkan perubahan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2023.
Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," kata Ida dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).