-
Eduardo Almeida Heran Arema FC Dihujani Kritik
50 menit lalu -
Ingin Main Lebih Sering, Chelsea Siap Jual Kepa Arrizabalaga
54 menit lalu -
Kapolres Turun Tangan, Polemik Pembangunan Bendungan Selesai
58 menit lalu -
Alasan Sebenarnya Lee Zii Jia Mundur dari Commonwealth Games 2022, Ternyata
36 menit lalu -
Takumi Minamino akan Lanjutkan Karier di Liga Prancis
31 menit lalu -
Apa yang Bikin BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Berbeda? Simak Fakta Ini Yuk
51 menit lalu -
Juventus dan Inter Milan Saling Sikut untuk Nikola Milenkovic
38 menit lalu -
Negara Ini Terancam Jadi Target Rusia Selanjutnya, Ukraina Sampaikan Dukungan
34 menit lalu -
5 Fakta Soal Keputusan Iqlima Kim Pecat Razman Arif Nasution
25 menit lalu -
3 Berita Artis Terheboh: Dewi Perssik Bongkar Perlakuan Mertua, Ustaz Derry Memaafkan, Tetapi
41 menit lalu -
Masjid Al Aqsa Dikhawatirkan Runtuh Gara-Gara Penggalian Bawah Tanah Israel
29 menit lalu -
Humor Gus Dur: Penyebab Sakit Gigi dan Perempuan Hamil
29 menit lalu
Pria Ini Cabuli Anak Tirinya saat Sedang Main HP

BATURAJA - Seorang bapak berinisial BI (35) warga Kecamatan Pengandonan terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi, pasalnya BI tega merudapaksa SS (16) anak tirinya sendiri.
BI diamankan di kediamannya oleh Unit idik III PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Bustami di backup oleh Tim Singa Ogan Polres Oku.
BACA JUGA:Pelaku Penculikan Anak di Bogor dan Jaksel Ditangkap, Ada Korban Dicabuli
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Himawan, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, aksi bejat tersangka terjadi Pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu lanjut Syafaruddin, korban SS sedang duduk di ruang tamu bermain HP, kemudian pelaku mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban.
BACA JUGA:Kejari Surabaya Tangkap Eks Kepala Sekolah Terpidana Kasus Pencabulan
"Dikamar inilah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban SS," ungkapnya, Kamis (12/5/2022).
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres OKU. "Unit PPA kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dikediamannya," tuturnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur lengan pendek warna pink, pakaian dalam korban, satu helai baju lengan pendek warna coklat, satu helai celana panjang warna hitam.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, saat ini tersangka masih kita amankan untuk peroses hukum lebih lanjut," tandasnya.