-
Jadwal Bioskop Solo Hari Ini, 2 Juli 2022: di CGV Transmart-Grand XXI
59 menit lalu -
Persib Ingin Segera Move On Seusai Disingkirkan PSS Sleman di Piala Presiden 2022
57 menit lalu -
Maria Sole, Penggila Roberto Baggio yang Jadi Wasit Wanita Pertama di Serie A
50 menit lalu -
Eks Presiden AS Roma Soal Ronaldo: Semua Jadi Mungkin Bersama Mourinho
40 menit lalu -
Promo Traveloka: Daftar Harga Hotel Bintang 5 di Bali Hari Ini
32 menit lalu -
Dibuka, Pendaftaran Nominator Zayed Award untuk Persaudaraan Manusia 2023
23 menit lalu -
Wamendagri Siap Memfasilitasi Kepala Daerah Bertemu dengan Pemerintah Pusat
59 menit lalu -
Kabar Baik dari Bobby Nasution, Kini di Medan Sudah Boleh Menggelar Konser
35 menit lalu -
Realisasi Inflasi Tahunan Sumbar Nomor Dua se-Pulau Sumatera
28 menit lalu -
Kerja sama RI-UEA, Mendag Zulhas: Meningkatkan Ekspor ke Kawasan Teluk & Timur Tengah
49 menit lalu -
4 Pernyataan Ayu Anjani soal Ibu dan Adik jadi Korban Kapal Tenggelam, Nomor 3 Tegas
32 menit lalu -
Bruno Fernandes: Ini Proyek Baru, Erik ten Hag Harus Diberi Waktu
27 menit lalu
Presiden: Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tidak Perlu Tes Covid-19 kalau Sudah Vaksin Lengkap

Covesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran kebijakan pandemi Covid-19. Kekinian, pemerintah memutuskan untuk membebaskan masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri dari tes Covid-19.
Meskipun tidak perlu dites antigen dan PCR, masyarakat sudah harus divaksin penuh atau dua dosis.
Pelonggaran kebijakan tersebut dilakukan pemerintah karena melihat penularan Covid-19 yang sudah semakin terkendali.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan terkait penggunaan masker.
Menurut Jokowi, masyarakat kini diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker apabila melakukan kegiatan di luar ruangan dan tidak padat orang.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujarnya.
Meski begitu, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat apabila berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
(Suara.com)