-
Pengawal Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Reza Indragiri Sampaikan Analisis Begini
51 menit lalu -
Sedang Asyik Berpesta, Pemuda di Taliabu Tewas Ditikam
52 menit lalu -
Ketika Kamu Meraih Kesuksesan di Tempat Kerja, Coba Rayakan dengan 3 Cara
48 menit lalu -
Pembalap Binaan AHM Berhasil Mengunci Gelar Juara TTC 2023
43 menit lalu -
Kota Bandung Memasuki Musim Pancaroba, Begini Saran Dokter Menjaga Kesehatan Tubuh
48 menit lalu -
Jadi Pembicara di Sekolah Pergerakan Nasional PMII, Cak Imin Berpesan Hal ini
28 menit lalu -
Bule Inggris Tampar Polisi Bali Dideportasi, Cekal Masuk Indonesia 6 Bulan
46 menit lalu -
Gabung PSI, Kaesang Sebut Pak Jokowi Merestui, Tetapi Mas Gibran Belum Menjawab
35 menit lalu -
Prosesi Mappesabbi Sambut Anies di Istana Kedatuan Luwu, Bikin Terharu
31 menit lalu -
Mardiono Berikan Bantuan 10 Unit Motor Untuk Kader PPP di Aceh
25 menit lalu -
Alasan Mengapa Riwayat Pesanan di Gojek Tidak Bisa Dihapus
16 menit lalu -
Harapan Besar Kiai dan Santri Pasuruan kepada Ganjar, Semoga Amanah
9 menit lalu
Prajurit TNI Aktif Ikut Pemilu 2024, Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas
JAKARTA - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menanyakan kepada Menkopolhukam, Mahfud MD perihal bagaimana TNI akan bersikap supaya betul-betul apa yang disampaikan bahwa TNI-Polri netral di dalam Pemilu 2024.
"Dalam pemilu nanti ada kemungkinan bahwa calon presiden atau wakil presiden atau pejabat, di daerah yang mencalonkan tersebut masih menjabat dan tidak diberhentikan" tanya Laksamana TNI Yudo kepada Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar oleh Kemenkopolhukam bertempat di East Java Ballroom Westin Hotel, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
"Sebenarnya kalau untuk Pilkada itu tidak ada masalah, karena semua calon kepala daerah itu berhenti untuk ikut pemilihan tahun 2024. Bagi yang ikut pemilihan tahun 2024 itu bukan lagi incumben sehingga itu lebih mudah dihadapi," jawab Mahfud MD.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, adapun untuk tingkat presiden dan menteri sekarang aturannya itu sudah lebih eksplisit, Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat presiden atau wakil presiden atau menteri itu tidak harus berhenti, itu aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati oleh DPR, KPU, Pemerintah sudah membicarakan itu mereka tidak berhenti tetapi melakukan cuti.
"Oleh sebab itu, ketika dia cuti untuk kampanye itu harus betul-betul dari atibut jabatannya dan tidak boleh dikawal oleh Polisi dan jangan menggunakan fasilitas umum juga," jelas Mahfud MD.
Di awal sambutannya, Menkopohukam juga mengungkapkan, bahwa penyelenggaraan acara itu untuk menindak lanjuti arahan Bapak Presiden tentang beberapa hal terutama terkait dengan akan dilaksanakannya pemilu tahun 2024 serta isu-isu lain yang mungkin sensitive untuk mempengaruhi pemilihan umum.
"Hampir dapat dipastikan Pemilu itu akan diselenggarakan tahun 2024, dan itu berarti kira-kira kurang sepuluh bulan," sambungnya.