-
Hasil BG Pathum United vs Johor Darul Tazim di Liga Champions Asia 2023-2024: Jordi Amat Beri Assist, Southern Tigers Menang 4-2!
41 menit lalu -
Pak Jokowi Jangan Harap Jadi Ketum PDIP Kini, Ini Sudah Kehendak Arus Bawah
53 menit lalu -
Dubes Rosan Terpukau Menyaksikan Miniatur Indonesia di World Culture Festival 2023
34 menit lalu -
Seorang Pria Membawa Goni Diikat Warga Saat Ketahuan Masuk Rumah
42 menit lalu -
Lionel Messi Ternyata Pernah Penasaran dengan Performa Cristiano Ronaldo
53 menit lalu -
Habiskan Malam di Bandung, Ganjar Pranowo Dapat Sambutan Luar Biasa dari Masyarakat
56 menit lalu -
Santri & Jemaah Majelis Taklim Al Irsyad Dapat Fasilitas MCK dari Sukarelawan Ganjar
33 menit lalu -
Pemerintah Beri Dana Insentif Bagi Pemda yang Dianggap Mampu Kendalikan Inflasi
43 menit lalu -
Pemkot Depok Akan Gelar Salat Minta Hujan Besok Imbas Kemarau Berkepanjangan
39 menit lalu -
POBSI Pool Circuit 2023 Seri V: Jadi Favorit Juara, Ini Keunggulan Andri dan Ismail Kadir
56 menit lalu -
Ketika Membina Hubungan Asmara, 4 Hal Tidak Boleh Dinegosiasikan
41 menit lalu -
Saat Ganjar Disambut Antusias oleh Mahasiswa Unpas
46 menit lalu
0
PPP dan PDIP Gelar Pertemuan Bentuk Tim Pemenangan Ganjar

"Rencana kami akan bertemu pada hari Senin (29/5) pukul 12.30 WIB," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Sabtu (27/5). Baidowi menyebutkan ada beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut, antara lain, pembentukan kerangka tim pemenangan dan penyusunan jadwal konsolidasi ke daerah.
Menurut dia, pertemuan tersebut akan langsung membahas hal-hal teknis dengan pembentukan tim pemenangan bersama. Namun, dia enggan mengungkapkan nama-nama yang masuk dalam tim pemenangan tersebut karena kedua partai ini akan membahas terlebih dahulu.
"Untuk nama-nama yang masuk dalam tim pemenangan bersama, baru akan dibahas," ujarnya. Baidowi menegaskan bahwa pertemuan pada hari Senin (29/5) itu tidak akan membahas sosok bakal calon wakil presiden (cawapres). Figur bakal cawapres akan dibahas secara musyawarah oleh para ketua umum partai. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 7 ant
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali