-
Bayi Lak-Laki Baru Lahir Diduga Dibuang, Diletakkan Depan Panti Asuhan Surabaya
57 menit lalu -
Zulhas Sebut Ada Penambahan Jumlah Menteri di Pemerintahan Prabowo
44 menit lalu -
Puan: Segera Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kemarau Panjang
54 menit lalu -
Disbud Badung Gelar Utsawa Dharmagita 2024
48 menit lalu -
Bali United Bermain Standar Kontra Arema FC, Statistiknya Biasa-biasa Saja, Duh
41 menit lalu -
Pemkab Bogor Rancang Konsep Besar Pengembangan Geopark Halimun Salak Bersama Akademisi
35 menit lalu -
Polres Blitar Berhentikan Truk Mencurigakan, Sita 6.307 Botol Arak Bali
32 menit lalu -
Tingkatkan Layanan di Jateng, BTN Perluas Jaringan di Lingkungan Kampus
32 menit lalu -
Persib vs PSM: Pangeran Biru Kembali Berbagi Poin, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya
34 menit lalu -
KAI Logistik Catat Angkutan Limbah B3 Naik Jadi 1.500 Ton
43 menit lalu -
Residivis, Warga Jalan Angkola Siantar Terancam 7 Tahun di Simalungun
28 menit lalu -
Tonton Konser Bruno Mars, Sintya Marisca Tak Rasakan Kejebak Macet Gegara Ini
38 menit lalu
0
PPP dan PDIP Gelar Pertemuan Bentuk Tim Pemenangan Ganjar
"Rencana kami akan bertemu pada hari Senin (29/5) pukul 12.30 WIB," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Sabtu (27/5). Baidowi menyebutkan ada beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut, antara lain, pembentukan kerangka tim pemenangan dan penyusunan jadwal konsolidasi ke daerah.
Menurut dia, pertemuan tersebut akan langsung membahas hal-hal teknis dengan pembentukan tim pemenangan bersama. Namun, dia enggan mengungkapkan nama-nama yang masuk dalam tim pemenangan tersebut karena kedua partai ini akan membahas terlebih dahulu.
"Untuk nama-nama yang masuk dalam tim pemenangan bersama, baru akan dibahas," ujarnya. Baidowi menegaskan bahwa pertemuan pada hari Senin (29/5) itu tidak akan membahas sosok bakal calon wakil presiden (cawapres). Figur bakal cawapres akan dibahas secara musyawarah oleh para ketua umum partai. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 7 ant
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali