0
Thumbs Up
Thumbs Down

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang pada Transaksi E-commerce

okezone
okezone - Thu, 25 May 2023 17:19
Dilihat: 104

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan modus yang digunakan untuk mengaburkan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat transaksi di e-commerce.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan salah satu contoh yang telah ditemukan adalah lewat pemesanan fiktif di platform online travel agent yang ditemukan di salah satu daerah terpencil.

"Ini tanpa melihat tindak pidananya, jadi ada satu hotel di daerah terpencil, kabupaten, di masa pandemi Covid-19 transaksinya miliaran, menerima dari platform tiket online," katanya dikutip Antara, Kamis (25/5/2023).

Danang menyebut, jika ditelisik dari jumlah kamar dan kondisi pandemi yang sepi, pendapatan hotel seharusnya tidak besar. Terlebih, transaksi pemesanan hotel melebihi tingkat okupansi kamar.


PPATK pun menelusuri pemilik hotel yang menerima dana dan kasus pidana yang melibatkannya.

Sumber: okezone

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang pada Transaksi E-commerce

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang pada Transaksi E-commerce

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang pada Transaksi E-commerce

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang pada Transaksi E-commerce

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang pada Transaksi E-commerce

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya