-
Mengupas Peluang Duet Ganjar Pranowo dan Prabowo di Pilpres 2024
55 menit lalu -
Breaking News: Timnas Thailand U-24 Tersingkir dari Asian Games 2023 Secara Memalukan!
55 menit lalu -
Alasan Pengusaha Jamu Lebih Pilih Ekspor Barang Mentah Dibanding Produk Jadi
52 menit lalu -
Larangan Medsos Jadi Tempat Berdagang, Mendag Zulhas: Pedagang UMKM Bernapas Lega
59 menit lalu -
Survei Sebut Elektabilitas Bakal Calon Presiden Anies Baswedan Naik Tipis
48 menit lalu -
Derma Express: Membawa Kecantikan Lebih Terjangkau ke Bali
39 menit lalu -
Diskon Tarif Tol Krian-Gresik Diperpanjang hingga 2024
59 menit lalu -
Ramai Diisukan Bakal Digantikan Xabi Alonso, Carlo Ancelotti Pilih Fokus Tatap Laga Real Madrid vs Las Palmas
53 menit lalu -
Kontribusi Terhadap Pendapatan Negara, SIG Raih Penghargaan di Ajang Prominent Awards 2023
28 menit lalu -
Dijanjikan Kerja, ABG Cantik Ini Dijual Pasutri untuk Open BO Lewat MiChat
27 menit lalu -
Gagalkan Peredaran 55 Ribu Pil Ekstasi di Gunung Sahari, Polisi Tangkap 1 Tersangka
36 menit lalu -
Polisi Peminta Uang Jalan ke Korban Begal di Bandung, Diberikan Sanksi Disiplin!
34 menit lalu
PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang pada Transaksi E-commerce
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan modus yang digunakan untuk mengaburkan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat transaksi di e-commerce.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan salah satu contoh yang telah ditemukan adalah lewat pemesanan fiktif di platform online travel agent yang ditemukan di salah satu daerah terpencil.
"Ini tanpa melihat tindak pidananya, jadi ada satu hotel di daerah terpencil, kabupaten, di masa pandemi Covid-19 transaksinya miliaran, menerima dari platform tiket online," katanya dikutip Antara, Kamis (25/5/2023).
Danang menyebut, jika ditelisik dari jumlah kamar dan kondisi pandemi yang sepi, pendapatan hotel seharusnya tidak besar. Terlebih, transaksi pemesanan hotel melebihi tingkat okupansi kamar.
PPATK pun menelusuri pemilik hotel yang menerima dana dan kasus pidana yang melibatkannya.