-
Dana resmi implementasikan layanan BI-FAST
59 menit lalu -
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun
59 menit lalu -
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 21 Maret 2023
51 menit lalu -
Tesla Jadi Investasi di Indonesia? Luhut: Pembicaraan Sudah Sangat Maju
51 menit lalu -
Ronald Koeman Akui Belanda Kekurangan Stok Striker
49 menit lalu -
5 Calon Juara Liga Eropa 2022-2023 Memasuki Perempatfinal, Nomor 1 Manchester United
44 menit lalu -
Cuaca di Sumsel, Selasa 21 Maret, Berpotensi Hujan Sedang dan Lebat, Waspadalah
58 menit lalu -
Curhat Fatimah Ditagih Bea Cukai Rp4 Juta Gegara Kirim Piala, Kemenkeu Minta Maaf
55 menit lalu -
Satgas Yonif 143/TWEJ Ajak Warga Gotong Royong Rawat Balai Adat di Perbatasan RI
57 menit lalu -
Rusia Kerahkan Jet Tempur SU-35 Usir 2 Pesawat Pembom AS di Laut Baltik
57 menit lalu -
Transaksi bitcoin di Ajaib Kripto naik 600%
48 menit lalu -
Ngeri! Ular Piton Sepanjang 4 Meter Masuk Kamar Tidur Warga Pademangan Timur
55 menit lalu
Posting Video Menari di Jalan, Pasangan Muda-mudi Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

IRAN - Pasangan muda-mudi Iran berusia 20-an telah dijatuhi hukuman penjara dengan total 10 tahun setelah memposting video mereka saat menari di jalan.
Mereka dilaporkan dihukum karena mempromosikan korupsi, prostitusi dan propaganda.
Dikutip BBC, video itu memperlihatkan mereka menari di Menara Azadi (Kebebasan) Teheran.
Astiazh Haqiqi, 21, dan tunangannya Amir Mohammad Ahmadi, 22, dikatakan dihukum karena "mempromosikan korupsi dan prostitusi, berkolusi melawan keamanan nasional, dan propaganda melawan kemapanan".
Rumah keluarga Haqiqi, yang mendaftarkan profesinya sebagai perancang busana, digerebek sebelum penangkapan.
BACA JUGA: Buntut Protes Iran, 2 Pria Dihukum Gantung karena Bunuh Pasukan Keamanan
Tidak jelas berapa lama hukuman untuk masing-masing dakwaan terpisah yang mereka hadapi. Mereka masing-masing telah dijatuhi hukuman total 10 setengah tahun - hukuman gabungan untuk dakwaan tersebut.
Jika putusan mereka ditegakkan, mereka harus menjalani salah satu masa hukuman terlama.
Menurut laporan, mereka juga diberi larangan dua tahun untuk menggunakan media sosial dan meninggalkan negara itu.