-
AHY Masuk Daftar Cawapres Ganjar, Syarief Hasan Teringat Omongan Sekjen PDIP Soal Ini
56 menit lalu -
Harga Emas Berjangka Tergelincir Diserang Aksi Ambil Untung
56 menit lalu -
Dalam Sehari, Rusia Bantai Seribu Tentara dan Puluhan Tank Ukraina
54 menit lalu -
5 Pemain Keturunan Grade A Tambahan yang Cocok Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Nomor 1 Bakal Pertajam Lini Serang Garuda
44 menit lalu -
Jelang Idul Adha, Kesehatan Hewan Kurban Peternak hingga Pedagang di Bogor Dicek
33 menit lalu -
Kisah Jenderal TNI AD Soegito Punya Impian Jadi Satuan Elite, Harus Kandas di Tengah Jalan karena Malaria
40 menit lalu -
5 Fakta Guru Hamili Siswi di Tangsel, Pelaku Beri Korban Rp3 Juta Suruh Aborsi
39 menit lalu -
Herry IP Harap Tak Semua Ganda Putra Dikirim ke BWF World Tour Series
22 menit lalu -
Hitler Rencanakan Operasi Singa Laut Invasi Nazi ke Inggris dalam Bunker di Hutan Prancis
41 menit lalu -
Kalender Bali Sabtu 10 Juni 2023: Baik untuk Memasang Tanda Larangan, Batasi Berbicara
20 menit lalu -
Wall Street Menguat Jelang Keputusan The Fed
43 menit lalu -
4 Fakta WN Korsel Bos Telekomunikasi Bunuh Diri di Depok
24 menit lalu
Polri Usut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa, mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang pria berinisial AB.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, saat ini laporan tersebut sudah diproses atau ditarik ke Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.
Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir, yang bersangkutan kerap mencatut namanya.
Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.