-
Thomas Tuchel Tak Tega Kepa Arrizabalaga Jadi Cadangan di Chelsea
43 menit lalu -
Oh, Ternyata Ini Motif Belasan Remaja Konvoi Membawa Sajam di Bantul
56 menit lalu -
Bomber Real Betis Tidak Rela Hector Bellerin Kembali ke Arsenal
51 menit lalu -
Anthony Albanese, Tokoh Kelas Pekerja yang Jadi PM terpilih Australia
45 menit lalu -
Pelatih RANS Cilegon FC Rahmad Darmawan Kecewa
59 menit lalu -
SEA Games 2021: Cabor Tinju Sumbang Medali Emas Ke-65 dan Rebut 2 Perak untuk Indonesia
34 menit lalu -
Uu Ruzhanul Ulum Siap Melantik Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi
46 menit lalu -
Perkenalkan Prof Widodo, Rektor Universitas Brawijaya 2022-2027
36 menit lalu -
Kenang Fahmi Idris, Bamsoet: Beliau Tokoh 3 Zaman
32 menit lalu -
Mikel Arteta: Kami Harus Tingkatkan Kedalaman Skuat dan Kualitas Tim
26 menit lalu -
Mentan Terbang Langsung ke Lampung untuk Koordinasi Pengendalian Wabah PMK
20 menit lalu -
Ramalan Zodiak Cinta Mingguan, Aries, Taurus, Gemini dan Cancer
55 menit lalu
Polres Bintan Amankan Tersangka Tambang Pasir Ilegal

GenPI.co - Tiga penambang pasir diduga ilegal di kawasan Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), diamankan polisi.
Penangkapan ketiga pelaku berinisial YA, M, dan JA berdasarkan keluhan masyarakat akan aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal.
Kasat Reskrim Polres Binta, AKP Dwi Hatmoko, mengatakan, lewat keluahan warga itu pihaknya kemudian menyelidiki lokasi tambang pasir tersebut. Di sana, polisi mendapati dua mesin penyedot pasir yang sedang menyala, menyalurkan air dari kolam ke dalam bak penampungan.
Di lokasi yang sama, turut diamankan pula dua truk yang sudah terisi penuh pasir, dan satu sisanya sedang mengisi pasir hasil tambang.
"Awalnya kami mengamankan YA selaku pemilik mesin, yang ternyata bekerja di lahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil penjualan pasir. Keuntungan didapat dari para supir truk yang membeli pasir di lokasi tersebut," katanya.
Selain itu, turut diamankan pula M sebagai pemilik CV KMBJ dan JH selaku pengurus CV tersebut. Keduanya bersama YA pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Polres Bintan juga tengah mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat dalam tambang pasir ilegal tersebut. Keduanya berinisial EDS dan MKS.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasa 35 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp100 miliar," kata dia.
Polres Bintan pun terus berkomitmen menindak tegas tambang pasir ilegal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (ant/*)
Video viral hari ini: