-
2 TNI Tewas di Papua, Beka Komnas HAM Bilang Begini
51 menit lalu -
Ini Penyebab Thomas Tuchel Sulit Gantikan Frank Lampard di Chelsea
44 menit lalu -
Ketua Komisi XI Yakin LPI Dapat Menarik Investasi
40 menit lalu -
Anggaran Kemenhub Dipotong Rp12,4 Triliun, Keselamatan Transportasi Tak Bisa Ditawar!
54 menit lalu -
Visi Polisi Presisi Komjen Sigit, Ini Respons BEM Nusantara
56 menit lalu -
Polresta Denpasar Amankan Purnawirawan Simpan Senjata Api Ilegal
52 menit lalu -
Frank Lampard Dipecat, Faktor Ini Bisa Goda Massimiliano Allegri Latih Chelsea
38 menit lalu -
Bertambah 2.451, Seperempat Kasus Covid-19 Nasional Berasal dari Jakarta
57 menit lalu -
Sufmi Dasco & Habiburokhman ke Balai Kota, Ada Apa?
59 menit lalu -
Mengajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat? Ini Cara Bank Menilai Harga Rumah
54 menit lalu -
Yuk Mengenali Lebih Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19
58 menit lalu -
LPI Bakal Datangkan Banyak Investor Asing ke Indonesia
54 menit lalu
Polisi Tetapkan Saddil Ramdani Tersangka Kasus Pengeroyokan

Covesia.com - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
"Untuk perkara kasus Saddil Ramdani kami sudah naikkan ke penyidikan sekarang statusnya kami sudah naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, di Kendari, Sabtu (4/4/2020).
AKP Sofwan mengungkapkan, penetapan Saddil sebagai Tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap Saddil dan beberapa orang saksi lainnya.
"Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. Ada sekitar empat atau lima orang saksi yang telah diperiksa. Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," jelas Sofwan.
Selain itu, Sofwan menjelaskan bahwa Saddil Ramdani disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Meskipun Saddil Ramdani telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka namun Saddil tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.
"Selama ini tersangka kami wajib melaporkan. Tetap dijadikan tersangka masalah penahanan itu kewenangan penyidik asalkan tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif itu kewenangan penyidik masalah penahanan," tuturnya.
Sofwan menjelaskan tidak mempermasalahkan jika Saddil Ramdani melakukan perjalanan ke luar kota ataupun berada di luar kota asalkan hadir dan tetap memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor. "Yang penting Wajib Lapor," pungkasnya.
(ant/dnq)