-
Traveling Cerdas dengan OCBC NISP Kartu Debit Global Wallet
50 menit lalu -
Bandar Lampung Memerah, 23 Bedeng dan 1 Masjid Ludes Terbakar, Ada Korban Jiwa
45 menit lalu -
Vladimir Putin Diminta Jadi Dewa Penyelamat Sri Lanka
39 menit lalu -
Hoki Membawa Berkah, Zodiak Virgo, Cancer, Capricorn Kian Bahagia
30 menit lalu -
Pemprov DKI Gelar Salat Iduladha di JIS, Warga yang Hadir Wajib Patuhi Imbauan Ini
25 menit lalu -
Puluhan Mak-mak di Banyumas Ingin Puan Jadi Presiden 2024, Oh Ini Alasannya
16 menit lalu
Polisi Tangkap Residivis Pemerkosa Anak di Banda Aceh

BANDA ACEH - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap lagi residivis pemerkosa anak di bawah umur yang baru dibebaskan dari penjara pada Agustus 2021 lalu, karena kasus serupa.
"Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu (25/5/2022).
Ryan mengatakan, penangkapan NAS tanpa perlawanan, karena dirinya langsung mengakui benar sesuai laporan keluarga korban, telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun.
Ironisnya, kata Ryan, pelaku pada Juni 2016 lalu, pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
Baca juga: Bobol ATM di Aceh, 3 Pelaku Ditangkap dan 3 Lainnya Buron
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi.
Namun, kata Ryan pula, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Sebelum Beraksi, Pemerkosa Gadis di Pademangan Cari Kakak Korban