-
Bukan dengan Chelsea, Matthijs de Ligt Justru Disebut Segera Merapat ke Bayern Munich
38 menit lalu -
Dua Kali Imbang Tanpa Gol, Shin Tae-yong Minta Carikan Striker
39 menit lalu -
Peretas Klaim Curi 1 miliar Data Pribadi Penduduk China dari Polisi
42 menit lalu -
Ditahan Imbang Thailand, Shin Tae Yong Beri Kabar Buruk
48 menit lalu -
7 Potret Ade Rai saat Masih Muda, Nomor 1 Bikin Pangling
46 menit lalu -
Gaya Wika Salim Nyanyi Lagu Mari Bercinta Bikin Salfok, Netizen: Pesonanya Makin Bikin Candu!
47 menit lalu -
Cara Menyisihkan Dana Darurat, Penting untuk Masa Depan
40 menit lalu -
Bantu Warga, Arab Saudi Cairkan BLT Rp80,1 Triliun
37 menit lalu -
Hasil Wimbledon 2022: Hajar Amanda Anisimova, Simona Halep Amankan Tiket Semifinal
32 menit lalu -
Nasib Boris Johnson di Ujung Tanduk Usai Dua Menteri Inggris Mundur
21 menit lalu
Polisi: Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Gratis

JAKARTA - Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, tidak akan dipungut biaya atau gratis.
"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya tidak, sama aja kaya pelat hitam," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Yusri menyebut bahwa, rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang. Sehingga, kata Yusri, dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan.
"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," ujar Yusri.
Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan bahwa, belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut.
Baca juga: Korlantas: Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Berlangsung Tahun Ini
Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.
Baca juga: Mengenal Kode Pelat RFD, RFL dan RFU, Bukan untuk Kendaraan Biasa Loh
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang plat putih," ucap Yusri.