-
5 Pemain Timnas Indonesia U-19 yang Bisa Dipantau Klub Eropa di Toulon Cup 2022, Nomor 1 Tarik Perhatian di SEA Games 2021
41 menit lalu -
Mbak Puan Ingatkan Semangat KAA 1955 di GPDRR 2022
56 menit lalu -
Anwar Abbas: Singapura jangan Seperti Orang Hilang Akal karena Menolak UAS
43 menit lalu -
Gegara Tulisan Ini, Greysia Polii Dianggap Ingin Gantung Raket
56 menit lalu -
Usai Menikah Ketua MK dan Idayati Dapat KTP-el Baru
41 menit lalu -
Eks Bupati PPU Segera Diadili di PN Tipikor Samarinda, Ini Jadwal Persidangannya
47 menit lalu -
Bahas IPPKH, GeoDipa Adakan Pertemuan Untuk Pemenuhan Lahan Kompensasi
58 menit lalu -
Aspri Hotman Paris: Baru Kerja 3 Bulan, Sudah Bangun Rumah
40 menit lalu -
Moeldoko Punya 2 Hal Penting yang Sangat Dibutuhkan Indonesia
28 menit lalu -
Apple Optimistis Target Produksi iPhone Tercapai
25 menit lalu -
Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Harus Patuh Peraturan
58 menit lalu -
Bahas Konflik Rusia - Ukraina, PP GMKI Lakukan Ini Besok
34 menit lalu
Polisi Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Begini Faktanya

GenPI.co - Polisi di Medan, Sumatera Utara dikabarkan diduga terima suap dari bandar narkoba.
Dugaan itu mengacu kepada sosok yang memiliki posisi, yakni Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko.
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Kepala Polda Sumatera Utara (Sumut), Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak.
Dirinya menegaskan bahwa Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko, tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Menurut Panca, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1).
Dia juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp600 juta oleh Ricardo Siahaan.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.
Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
Tetapi, Riko Sunarko hanya membayar Rp7 juta, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.
Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
"Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ungkapnya.(Antara)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: