-
Baliho Erick Thohir Disoal, LPES: Beliau Ketua Panitia 1 Abad NU
55 menit lalu -
Pakar Asal Inggris Ungkap Keseriusan Kapolri Benahi Sepak Bola di Indonesia
48 menit lalu -
Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, 6 Saksi Swasta Diperiksa
59 menit lalu -
Nikah di KUA Jadi Tren Generasi Z dan Milenial, Tertarik Ikutan?
53 menit lalu -
Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
45 menit lalu -
Teddy Terima Uang SGD27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa
44 menit lalu -
KY Sebut Video Hakim Perkara Ferdy Sambo Sedang Diperiksa Ahli
48 menit lalu -
Erik ten Hag Ternyata Telah Lama Pantau Marcel Sabitzer
44 menit lalu -
KPK Diminta Ikut Mengusut Kasus Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong
42 menit lalu -
CSR & PDB 2023 Gelar Kemendes PDTT Ganjar Penghargaan untuk Program Perahu Kertas KNI
14 menit lalu -
Waketum PBNU Tegaskan Siapa Pun Boleh Ucapkan Selamat 1 Abad NU
59 menit lalu -
Satgas UU Cipta Kerja Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Sosialisasi Perppu
16 menit lalu
0
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Tirtasari ke Jaksa

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. "Penanganan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga menimbulkan korban jiwa di Desa Tirtasari sudah rampung pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan pemberkasan. Berkas sudah dikirim ke JPU atau pelimpahan tahap I atau P-19 minggu lalu," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dikonfirmasi Rabu (30/11) siang.
AKP Sumarjaya menambahkan, JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk mempelajari berkas perkara yang dikirim kepolisian. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka langsung dilakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka. Jika jaksa menganggap ada yang kurang, berkas akan dikembalikan ke polisi.
"Kalau nanti hasil dari Jaksa ada kurang, tentu ada petunjuk yang diberikan ke kami untuk segera dilengkapi. Tapi kalau dirasa sudah lengkap, selanjutnya jaksa akan menerbitkan surat P-21 dan selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti," pungkas AKP Sumarjaya.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Luh Suteni tersebut sedang diteliti jaksa. "Berkas sudah kami terima minggu lalu. Saat ini sedang dikaji jaksa, kami menyiapkan dua orang JPU untuk menangani perkara ini," singkat Alit saat dikonfirmasi terpisah.
Diberitakan sebelumnya, Luh Suteni, 40, Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, 41, pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan telah terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan mertuanya.
Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil usai kandungan 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Sementara itu Ardika berhasil ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat melarikan diri di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, usai menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Tersangka Ardika dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun Penjara. Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.*mz
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali