-
Link Live Streaming Liga Champions: Napoli vs Real Madrid
51 menit lalu -
Kondisi Terkini Kebakaran di Solo, 12 Rumah Hangus, Petugas Berjibaku Berjam-jam
49 menit lalu -
Cara Menghilangkan Iklan di HP Android, Semenit Juga Kelar
20 menit lalu -
Damkar Evakuasi Ular Weling di Tajurhalang Bogor
19 menit lalu -
Anak Tusuk Ayah di Depok, Polisi: Pelaku Menusuk Korban Dengan Pisau Dapur
21 menit lalu -
Newly Approved Malaria Vaccine Could Save Millions of Lives
20 menit lalu -
Warga Joyosudiran Solo yang Mengungsi Akibat Kebakaran Dipastikan Aman
17 menit lalu -
Welber Halim Jardim Sudah Gabung TC Timnas Indonesia U-17 di Jerman!
21 menit lalu -
Ternyata Inilah yang KPK Dalami dari Febri Diansyah dan Rasamala, Ada soal Dokumen
21 menit lalu -
Terungkap! Ini Kandidat Kuat Pengganti Sergio Perez di Red Bull Racing pada F1 2024
18 menit lalu
Polda Metro Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Adapun tanah tersebut memiliki luas 4,5 hektar senilai Rp1,8 triliun.
Penetapan tiga tersangka tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang tersebar. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
BACA JUGA:
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Auliansyah dalam surat tersebut yang dilihat pada Rabu (24/5/2023).
Sementara kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka. Ia pun memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang sudah mmenetapkan tiga tersangka.
BACA JUGA:
"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami MD sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP," ujar Krisna.
Krisna menjelaskan, kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa itu sendiri terjadi sudah sejak tahun 2003 lalu. Kliennya Muchsin sebagai ahli waris tanah tersebut melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.