-
HUT ke-77 RI, Ribuan Santri di Lampung Doakan Pahlawan dan Ganjar untuk Presiden 2024
59 menit lalu -
Alasan Kuat Jonatan Christie Bakal Melaju Jauh di BWF World Championship 2022
55 menit lalu -
HUT RI Ke-77, Jokowi Minta Bersatu Dukung Agenda Besar Wujudkan Indonesia Maju
51 menit lalu -
Ikuti Upacara HUT Ke-77 RI, Tamu Undangan Mulai Memasuki Istana Merdeka
57 menit lalu -
Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Surabaya Hari Ini 17 Agustus 2022
54 menit lalu -
Debut Berujung Cedera, Inter Milan Konfirmasi Henrikh Mkhitaryan Alami Masalah Hamstring
46 menit lalu -
Bobol 21 Mesin ATM di Lombok, Sindikat Pencuri Uang Kantongi Rp 75 Juta
57 menit lalu -
Cuaca Bali Hari Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan, Waspada Angin Kencang
57 menit lalu -
HUT Ke-77 RI, Ratusan TNI-Polri Siaga Tempur Antisipasi Serangan KKB Teroris
44 menit lalu -
Peringati Hari Kemerdekaan, Industri Manufaktur RI Sudah On The Right Track
52 menit lalu -
Timnas U-23 Malaysia akan Ditangani Asisten Kim Pan-gon?
30 menit lalu -
Deolipa Laporkan Pengacara Baru Bharada E Terkait Pencemaran Nama Baik
59 menit lalu
Polda Metro Jaya dalami Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa

GenPI.co - Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus penyelidikan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Salah satunya mengenai laporan atas Roy Suryo.
Kombes Pol Endra Zulpan melihat adanya unsur pidana di dalam unggahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dan diduga telah melanggar hukum.
"Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 (a) Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6).
Atas unggahan tersebut, polisi menilai Roy Suryo telah melakukan tindak pidana dugaan penistaan agama yang menyinggung umat Buddha di seluruh dunia.
Adapun dua laporan yang telah diterima Polda Metro dengan terlapor atas nama Roy Suryo yaitu dari pelapor Kurniawan Santoso dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.
"Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya laporan polisi yang kami terima yaitu LP B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan limpahan laporan polisi dari bareskrim POLRI LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni tahun 2022, atas nama pelapor Kevin Wu," ungkap Zulpan.
Oleh karena itu, pihaknya pun telah menertibkan surat perintah tugas untuk menangani kasus ini.
"Penyidik dari Polda Metro juga telah menerbitkan surat perintah tugas untuk menangani kasus ini dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022," ujar Zulpan.
Sebelumnya, perwakilan umat Buddha Nusantara, Kurniawan Santoso bersama kuasa hukumnya mendatangi lagi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (28/6).
Pelapor juga sudah menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan adanya pelaporan terhadap Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?