-
PKS: Perjanjian Antara Prabowo dan Anies Hanya Berlaku untuk Pilpres 2019
56 menit lalu -
Tangcity Music Fest 2023 Hadirkan Rizky Febian Hingga Ziva Magnolya
40 menit lalu -
Marak Hoaks Penculikan Anak, DPRD Surabaya Minta Dispendik Bertindak
59 menit lalu -
Menlu RI: Keberhasilan Indonesia Selenggarakan KTT G20 Bak Oase di Padang Pasir
55 menit lalu -
Canggih, AI Bakal Siap Bantu Dokter
55 menit lalu -
Mengenal Teknologi Wolbachia, Cara Dinkes Bali Menangani DBD, Canggih
54 menit lalu -
Santri Dukung Ganjar Beri Hadrah untuk Majelis Taklim di Jaksel
51 menit lalu -
Gempa Dahsyat M 6,8 Guncang Sulut, BMKG Belum Keluarkan Peringatan Tsunami
57 menit lalu -
Komisi IV dan Kasi Kemas Petakan Masalah Penyaluran Bantuan untuk Warga
56 menit lalu -
Lagi, Gempa M5,1 Guncang Melonguane Sulut
54 menit lalu -
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
42 menit lalu -
Hary Tanoe Kobarkan Optimisme untuk Kader: Perindo Harus Jadi Partai Besar
49 menit lalu
Polda Metro Ingin Terapkan Tilang Manual Pemotor Balap Liar

JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengenakan tilang terhadap rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Padahal, Kapolri telah melarang adanya tilang manual terhadap pengandara di jalanan.
"Kan itu sudah balap liar namanya, bisa saja tilang manual," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Jhoni mengatakan, meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. "Tilang manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya," ujarnya.
Dia menambahkan, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor di JLNT Casablanca. Yaitu pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
"Jadi itu enggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat, bukan roda dua. Pertama itu membahayakan, dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh, makanya dilarang itu motor," kata dia.
- Legislator Nilai Ada Instruksi Kapolri yang tak Dijalankan Jajarannya
- Penghapusan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bebas Melanggar
- Lemkapi: Larangan Tilang Manual Buat Polri Makin Dipercaya
- BNPT Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Intoleransi Jelang Pemilu 2024
- Polda Metro Ingin Terapkan Tilang Manual Pemotor Balap Liar