-
Batalnya Piala Dunia U-20 2021 Tak Hancurkan Mimpi Saddam Gaffar
59 menit lalu -
Operasi Tinombala Jadi "PR" Komjen Listyo yang Harus Dituntaskan
56 menit lalu -
Rumah Zakat Bantu Penderita Lumpuh Otak
40 menit lalu -
Tim Advokasi Melaporkan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Internasional
42 menit lalu -
Posyandu Pertamina dan Rumah Zakat Layani Pemeriksaan Balita
53 menit lalu -
Kunker ke Merangin, Fachrori Serahkan Bantuan Cadangan Pangan
58 menit lalu -
Divisi Bisnis Arema Kelimpungan Penuhi Tanggungan Sponsor Musim 2020
58 menit lalu -
Pep Guardiola Konfirmasi Klubnya Tak akan Belanja Pemain Januari Ini
40 menit lalu -
PT Pertamina Meulaboh Salurkan bantuan Lewat Rumah Zakat
44 menit lalu -
Baznas dan Bank Jambi Bersinergi Perkuat Pembangunan Pendidikan
36 menit lalu -
Hana Hanifah Setop Berakting, Ini Alasannya
41 menit lalu -
Peneliti LIPI Kembangkan Metode Daur Ulang Limbah Medis
35 menit lalu
PKS Sayangkan KPU Terbitkan Aturan Mantan Napi Korupsi Bisa Maju Pilkada

JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan aturan mantan narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2020 mendatang.
Padahal, kata dia, dukungan dari masyarakat kepada KPU untuk membuat regulasi itu sangat besar. Sebagaimana diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: KPU Terbitkan Peraturan, Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada
Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.
"Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
"Disayangkan padahal mendapat dukungan," kata Mardani kepada Okezone, Minggu (8/12/2019).
Baca Juga: Aturan Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada Dinilai DPR Sudah Tepat
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya memaklumi pilihan KPU yang memutuskan membatalkan rencana pelarangan koruptor menjadi calon kepala daerah. Sebab, bila itu tetap diterbitkan, maka dikhawatirkan bisa menimbulkan perdebatan di public, karena itu hanya sebuah PKPU, produk undang-undang.
"Tapi dimaklumi karena pertimbangan teknis," katanya.