-
Keputusan Arsenal Lepas Mesut Ozil Sudah Tepat
58 menit lalu -
Tekad Dennis Wise Mengembangkan Bakat Sepak Bola Indonesia
58 menit lalu -
Siap-Siap, Aturan Bea Meterai Rp10.000 Terbit Pekan Depan
56 menit lalu -
Angka Kematian Covid-19 Capai 850 Jiwa dalam Sehari, Presiden Jerman Nyalakan Lampu Kenang Korban di Istana
58 menit lalu -
Senang Menjadi Seorang Muslim, Anelka: Ini Agama yang Damai
47 menit lalu -
Cuaca Ekstrim, Pohon Bertumbangan
59 menit lalu -
Ketua Satgas Doni Monardo yang Positif Covid-19 Ternyata Belum Sempat Divaksinasi
59 menit lalu -
Kapankah Waktu yang Tepat untuk Lepas KB Spiral?
58 menit lalu -
Kementan Apresiasi Bantaeng Konsisten Lindungi Petani dengan Asuransi
49 menit lalu -
Awas, Pemerintah Punya Sistem Canggih Awasi PNS dan PPPK yang Tak Disiplin
57 menit lalu -
Top 3 Tekno: Cara XL Axiata Atasi Gangguan Layanan Bikin Penasaran
57 menit lalu -
PNS Bakal Dapat Uang Pensiun Lebih Besar, BKN Tunggu Sri Mulyani
48 menit lalu
Peserta Lulus Seleksi CPNS Mundur saat Pemberkasan, Ini Dia Penggantinya

JAKARTA - Meski telah diumumkan lulus seleksi CPNS 2019, masih ada peserta yang mengundurkan diri. Salah satunya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terdapat empat peserta CPNS yang mengundurkan diri meskipun telah dinyatakan lulus.
"Penggantinya adalah rangking di bawahnya. Berdasarkan sistem dan diumumkan secara transparan. Jadi semua pihak bisa melihat," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Peserta CPNS Mundur Setelah NIP Terbit, Haram Hukumnya Ikut Seleksi Lagi
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan terkait mekanisme pergantian peserta yang mengundurkan diri dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Di mana ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses pergantian.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta," katanya.
"PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan. Dan (ini) ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat," pungkasnya.