-
Gunakan Media Lumpur, Tradisi Mebuug-buugan Desa Adat Kedonganan Jadi Sorotan
45 menit lalu -
Jasa Marga Prediksi Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1444 H Bakal Meningkat
41 menit lalu -
Larangan Bukber Bagi PNS, Walkot Bandung Siap Jalankan Instruksi Presiden Jokowi
36 menit lalu -
Sah, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Jabat Panglima Kodam Iskandar Muda
51 menit lalu -
5 Pesepakbola Mualaf yang Ternyata Eks Pemain Timnas Indonesia, Nomor 1 Bomber Naturalisasi
48 menit lalu -
Mabuk Bareng Tengah Malam, Pria di Tanah Abang Gorok Rekan Sejawatnya hingga Tewas
48 menit lalu -
Viral! Alphard Dikawal Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta
23 menit lalu -
Kiai Muda Ganjar Gelar Doa Bersama Yayasan Baitul Muttaqin Gresik
43 menit lalu -
Radar Cawapres Anies: AHY, Aher, Khofifah, Bahkan Andika Perkasa dan Yenny Wahid
41 menit lalu -
Gariand Djemat: Lahir dari Keluarga Terpandang, Kini Fokus di Jalan Tuhan
55 menit lalu -
Polri Usut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
37 menit lalu -
Suporter Indonesia Berkomitmen Dukung Pemerintah Sukseskan Piala Dunia U-20 2023
34 menit lalu
Perkara Suap Hakim, Itong Isnaeni Dieksekusi ke Lapas Surabaya

JAKARTA - Terkait perkara suap pada hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur.
Eksekusi terhada Itong dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Hari ini, jaksa eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Itong Isnaeni Hidayat. Hukuman itu dikurangi masa tahanan Itong selama menjalani proses hukum di KPK.
Hakim juga membebankan Itong Isnaeni dengan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Itong Isnaeni juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Itong Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap. Adapun, suap yang diterima Itong Isnaeni berkaitan dengan pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang saat itu sedang berproses di PN Surabaya.