-
Hasil Arsenal vs Leeds United di Liga Inggris 2022-2023: Dwigol Gabriel Jesus Antar The Gunners Pesta Gol 4-1
38 menit lalu -
Timnas Argentina Diklaim Terima Pinangan Tim Asia Tenggara untuk FIFA Matchday Juni 2023, Hadapi Timnas Indonesia?
27 menit lalu -
Polisi Sita 20 RIbu Petasan di Kota Bogor, Semuanya Tanpa Merek
57 menit lalu -
Mak Ganjar Jatim Bagi-Bagi Bingkisan Lebaran Kepada Pelaku Usaha Kue Kering
52 menit lalu -
Ada Penampakan Menyeramkan di CCTV Rumah Jessica Iskandar, Bikin Merinding
44 menit lalu -
TCL Luncurkan Telvisi Seri Terbaru dengan Teknologi Canggih, Cocok untuk Gamers
25 menit lalu -
Program Mudik Bareng Gratis Hadir di Kota Bandung, Buruan Daftar!
52 menit lalu -
Arsenal vs Leeds: Beringas, The Gunners Jauhi Man City!
36 menit lalu -
PSMTI Bagikan 500 Takjil Buka Puasa di Jakbar, Menu Tradisional Jadi Pilihan
23 menit lalu -
Dukung UMKM, Komunitas Lebak Ekonomi Kreatif Gelar Wisata Kuliner
32 menit lalu -
Respons Once Mekel Terkait Larangan Nyanyi Lagu Dewa 19, Singgung 3 Vokalis Lain
26 menit lalu -
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Ungkap Keprihatinan Soal Kejadian yang Menimpa Warga Rempanga
42 menit lalu
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati dan Bharada E Jalani Sidang Duplik Hari Ini

JAKARTA - Sidang pembunuhan Brigadir J masih berlanjut, hari ini giliran terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik, Kamis (2/2/2023).
Untuk diketahui, Duplik adalah jawaban tim penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Setelah sidang duplik, tinggal majelis hakim yang akan menyampaikan putusan atau vonis pada sidang berikutnya. Dengan begitu, sidang duplik merupakan perjalanan terakhir sebelum Putri dan Bharada E segera divonis.
"Iya, agenda duplik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamt saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).
Sementara, tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dan kuasa hukum Bharada E, Ronny B Talapessy, juga membenarkan sidang dengan agenda duplik hari ini.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut JPU 12 tahun penjara.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.