-
5 Fakta Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Polri Baru yang Merupakan Jenderal Keturunan Raja
52 menit lalu -
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Semarang, Demak hingga Salatiga, Kamis 30 Maret 2023
56 menit lalu -
Kecewa Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20 2023, Akmal Marhali: Mereka yang Bikin Batal Harus Bertanggung Jawab!
35 menit lalu -
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekalongan, Tegal, hingga Batang, 30 Maret 2023
51 menit lalu -
5 Fakta Menara Saidah Viral Menyala Merah, Dulu Perkantoran Mewah
45 menit lalu -
Komentari Gagalnya Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Stefano Lilipaly: Tambah Lucu
47 menit lalu -
5 Fakta Unik Ramadhan di Dunia, dari Takjil hingga Meriam
57 menit lalu -
Bakti Sosial Terapi Sengat Lebah
37 menit lalu -
Humor Gus Dur: Kisah Kandidat Presiden Amerika dan Tuhan
59 menit lalu -
Jokowi Tak Suka Menteri Bikin Gaduh, Johan Budi Berharap Pak Mahfud MD Tidak Direshuffle
58 menit lalu -
5 Negara yang Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Nomor 1 Indonesia
59 menit lalu -
Timnas Indonesia U-20 Gagal Tampil di Piala Dunia U-20 2023, Hokky Caraka Sindir Ganjar Pranowo
57 menit lalu
Periksa Notaris hingga Pihak Swasta, KPK Usut Aset Lukas Enembe Diduga Hasil Suap

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Kini penyidik KPK tengah menelusuri aset Lukas Enembe yang diduga hasil suap dan gratifikasi.
Penyidik KPK menelusuri hal ini dari pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Kamis (2/2/2023). Keempat saksi tersebut adalah dua pihak swasta, Yonater Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom; seorang notaris, Herman; serta Komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui. Mereka diduga mengetahui aset Lukas Enembe.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, Ali menyebutkan, sebanyak 4 saksi mangkir dari pemeriksaan kemarin. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; pihak desa, Pondiron Wonda; Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua, Debora Salossa; serta Wiraswasta, Imelda Sun.
Kepada mereka yang mangkir, KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan ulang.
"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Selain Lukas, KPK menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.