-
Gian Piero Gasperini Bangga dengan Permainan Atalanta
59 menit lalu -
Stefano Pioli Akui Atalanta Jadi Momok Menakutkan Bagi Milan
45 menit lalu -
Joe Biden berkantor di Ruang Oval Gedung Putih, rombak dekorasi peninggalan Donald Trump
56 menit lalu -
Terus Berkarya, Pameran, dan Mapunia
48 menit lalu -
Momen 24 Januari : Lahirnya Jenderal Soedirman
56 menit lalu -
Ariana Libur Dua Hari Sepekan
47 menit lalu -
Erick Thohir Buka-bukaan soal Utang Terbesar di 3 BUMN, Netizen: Sedihnya
38 menit lalu -
Cristiano Ronaldo Tolak Rp100 Miliar dari Arab Saudi
42 menit lalu -
PDIP Hadiahi Megawati Buku 'Merawat Pertiwi'
31 menit lalu -
Heboh Lautan Sampah Liar di Tengah Permukiman Warga Kota Bekasi
35 menit lalu -
KLHK: 5,79% Luas Hutan di Kalsel Dipakai untuk Tambang
15 menit lalu -
Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia, Dikebumikan di TPU Selapajang
50 menit lalu
Percepat Kurangi Pengangguran dengan UU Cipta Kerja

JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak cukup berat terhadap sektor ketenagakerjaan. Deputi Bidang Koordinasi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, sebanyak 29,12 juta orang kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19.
"Mereka ada yang menganggur, ada yang di rumahkan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat suatu program percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang intinya untuk menciptakan konsumsi masyarakat sehingga nantinya perekonomian bisa membaik," ujarnya dalam webinar, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani: 2,6 Juta Orang Jadi Pengangguran Baru karena Covid-19
Dalam mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah menginisiasi terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Rudy, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi.
"Di dalam UU Cipta Kerja ada beberapa hal, khususnya dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kita mudahkan dari mulai perizinan, kemudian mempermudah kemitraan antara usaha besar dan menengah dengan usaha mikro kecil," jelasnya.
Baca Juga: Terdampak Corona, Kenaikan Cukai Dikhawatirkan Tambah Pengangguran
Rudy melanjutkan, dengan adanya kemudahan perizinan dan regulasi yang lebih baik untuk UMM diharapkan akan menciptakan lapangan pekerjaan. Seperti diketahui, struktur ekonomi di Indonesia didominasi oleh UMKM, yakni mencapai 99%.
Dari jumlah tersebut, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60%.
"Itu yang kita atur melalui UU Cipta Kerja sehingga nantinya kita harapan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," tuturnya.