-
Sama-Sama Jadi Model Pakaian Dalam, Lebih Seksi Mana Girogina Rodriguez dengan Desire Cordero?
57 menit lalu -
Eks Bek Liverpool: Manchester United Mau Juara Liga Inggris? Beli Striker Kelas Dunia!
42 menit lalu -
Ronald Koeman: Barcelona Tak Bisa Selamatkan Josep Bartomeu
50 menit lalu -
Prediksi: Sassuolo vs Napoli
43 menit lalu -
Soal KLB, Wasekjen Demokrat: Hanya Duri Kecil Berorganisasi
50 menit lalu -
Hadapi Pandemi, Alfamart Punya Armada Delivery Kebutuhan Pelanggan
35 menit lalu -
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak di Aceh
30 menit lalu -
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Menantunya 11 Tahun
51 menit lalu -
Korelasi Vaksin dengan Angka Kematian Nakes Belum Diketahui
51 menit lalu -
Satgas Covid-19: Kita Bisa Kehilangan 1.000 Nyawa karena Ada yang Liburan
50 menit lalu -
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
43 menit lalu -
Pak Ganjar Semringah Dapat Laporan soal Penanganan Covid-19 di Jateng
27 menit lalu
Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Digagalkan

CIREBON -- Jajaran Polairud Polda Jabar melakukan tangkap tangan terhadap seorang warga Kabupaten Sukabumi yang diduga akan menyelundupkan benih lobster. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan puluhan ribu benih lobster.
"Ada 56.950 benih lobster yang berhasil kami amankan," ujar Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, di Cirebon, Senin (18/1). Dari 56.959 benih lobster tersebut terdiri dari 56.250 benih lobster jenis pasir dan 700 ekor benur atau benih lobster jenis mutiara.
Widihandoko menjelaskan, penangkapan terhadap warga berinisial AA (33 tahun) itu dilakukan di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi, Ahad (17/1) kemarin. Penangkapan itu bermula saat tim intel air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar tengah melakukan pemantauan di wilayah Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, tim melihat ada aktivitas nelayan yang membawa box sterofoam kecil sekitar pukul 06.30 WIB. Box tersebut diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa box sterofoam tersebut kemudian dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke sebuah rumah lainnya di wilayah Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, beberapa box sterofoam berukuran besar tersebut lantas dimasukkan ke dalam kendaraan roda empat suzuki APV warna hitam.
"Tim kami kemudian membuntuti kendaraan tersebut," kata Widihandoko.
Tidak lama kemudian, kendaraan itu berhenti dan memindahkan muatannya ke sebuah kendaraan lainnya, yakni Grand Max warna silver bernopol B 1352 URE. Setelah membawa muatan itu, kendaraan Grand Max pun melaju.
Selanjutnya, saat kendaraan tersebut sampai di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi. Sekitar pukul 19.50 WIB, petugas menghentikannya dan melakukan tangkap tangan. Petugas pun menggeledah muatan tersebut.
Dari dalam mobil, petugas menemukan 12 box sterofoam. Di dalam sterofoam itu ternyata ada puluhan ribu benur atau benih lobster.
"Benur tersebut diduga akan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri," katanya.
Widihandoko menerangkan, modus yang dilakukan tersangka yakni mendapatkan benih lobster dari nelayan sekitar Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, benih lobster dipacking dan dibawa menggunakan kendaraan roda empat Grand Max.
Tersangka pun dijerat Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, perkiraan kerugian negara akibat dugaan penyelundupan benih lobster jenis pasir itu mencapai sekitar Rp 14,06 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat dugaan penyelundupan benih lobster jenis mutiara itu mencapai Rp 245 juta.
"Jadi estimasi total kerugian negara mencapai sekitar Rp 14,3 miliar," ujar Widihandoko.
Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Cirebon, Obing Hobir As'ari, mengungkapkan, puluhan ribu benur yang berhasil diamankan dari tangan tersangka selanjutnya akan dilepasliarkan. "Untuk lokasinya ada dua pilihan. Yakni, di Pulau Biawak dan di Pangandaran," ujarnya.
Namun, pelepasliaran di Pulau Biawak saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan karena cuaca yang tidak mendukung. Karena itu, pelepasliaran akan dilakukan di Pangandaran.
Benur tersebut juga sudah diamati, direoksigen, dan siap untuk dilepaskan kembali ke alam.
Berita Terkait
- Saran Guru Besar IPB untuk Pengelolaan Budi Daya Benur
- Puluhan Ribu Benih Lobster Hasil Sitaan Dilepasliarkan Lagi
- KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Pembelian Barang Mewah di AS
- In Picture: Laga The Reds dan Setan Merah Berakhir Imbang
- Kali Pertama, Roket Virgin Mencapai Orbit