-
Samir Handanovic Bahas Masa Depannya di Inter Milan Kelar Laga Lawan Manchester City di Final Liga Champions 2022-2023
56 menit lalu -
Pelatih AS Roma Jose Mourinho Dipuji Habis-habisan Jelang Hadapi Sevilla di Final Liga Eropa 2022-2023, Siap Bawa Giallorossi Juara?
59 menit lalu -
Lolos ke Babak Utama Thailand Open 2023, Adnan Maulana/Nita Violina Yakin Bisa Bersaing
58 menit lalu -
Charles Leclerc Komentari Penalti yang Didapatnya di F1 GP Monaco 2023
42 menit lalu -
Tawuran di Mampang Prapatan, 9 Remaja Ditangkap Polisi
58 menit lalu -
Gelar RUPST: Telkom Bagikan Dividen Rp 16,6 Triliun dan Ada Perubahan Komisaris & Direksi
46 menit lalu -
Bakal Bintangi Film Horor, Astrid Tiar Mengaku Dirinya Penakut
30 menit lalu -
Pertamina Jalin Kontrak Kerja Sama Pengelolaan WK Peri Mahakam dan WK East Natuna
18 menit lalu -
Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Minggu Depan
33 menit lalu
Penjelasan BPJT soal KPK Endus Proyek Tol Rugikan Negara Rp4,5 Triliun
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan penjelasan perihal laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan adanya kerawan korupsi dalam pembangunan hingga pengelolaan jalan tol sehingga negara berpotensi rugi hingga Rp4,5 triliun.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, persoalan laporan KPK tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
Menurut Danang, dana Rp4,5 triliun merupakan dana BLU yang terdiri daru dua komponen, pertama yakni pinjaman pokok sebesar Rp4,2 triliun yang dipinjam oleh 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Rp300 miliar sekian tersebut merupakan bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut.
"Nah untuk pinjaman pokok itu kami sudah melakukan perjanjian ulang untuk penundaaan pembayaran terhadap 12 badan usaha jalan tol yang saat ini meminjam dan dari 12 badan usaha jalan tol kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut dan 11 yang lainnya telah melakukan penjadwalan," ujar Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Kepala BPJT Kementerian PUPR, Selasa (28/3/2023).
Sedangkan nilai tambah, bunga dan denda saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peraturan tersebut akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda, yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Danang menambahkan, jika peraturan tersebut sudah dapat direalisasikan, maka BUJT tersebut harus membayarkan nilai tambah, denda dan bunga paling lambat 2024.
"PMK tersebut sudah ditandatangani oleh ibu menteri (Sri Mulyani) dan dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya begitu selesai dan diundangkan kami akan menambahkan besaran bunga denda dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol selambat-lambatnya pada tahun 2024," katanya.