-
Polri Sebut Buronan KPK Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak 13 Agustus 2020
49 menit lalu -
Indra Sjafri Soal Jordi Amat: Saya Sudah Pernah Bilang, Tapi Semua Menyalahkan Saya
36 menit lalu -
Hadirkan Sederet Bintang Tanah Air, Saksikan Kemeriahan iNews Maker Awards 2022 Malam ini, Hanya di iNews
20 menit lalu -
Pengumuman UM-PTKIN 2022 Hari Ini, Cek Linknya di Sini
50 menit lalu -
Detik-Detik Pimpinan Banggar DPR Muhidin M Said Tumbang di Depan Puan Maharani
52 menit lalu -
Kabar Baik Untuk Warga Jatim, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga September 2022
52 menit lalu -
4 Obat Ini Baik Untuk Anda Konsumsi Saat Terpapar Covid-19
37 menit lalu -
Kunjungi Pelatihan UMKM di Malang, Sandiaga Uno Soroti Produk Minuman
42 menit lalu -
MU dan Barcelona Sepakati Transfer De Jong 65 Juta Euro
50 menit lalu -
Aktivitas Wisata Wajib Menarik
49 menit lalu -
Program Promo Turun Tarif dan Cashback Bank Nagari Lubuk Sikaping Tembus Rp23,1 Miliar
35 menit lalu -
450 Tentara Ukraina Dilatih Luncurkan Roket Canggih di Inggris, Tuai Pujian Semangat Tinggi
28 menit lalu
Pengadilan Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter, Ini Kata Hakim

GenPI.co - Twitter bisa tersenyum lebar. Sebab, gugatan Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada platform media sosial itu ditolak Pengadilan Distrik AS di San Fransisco.
Sebelumnya, tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter, karena platform mikroblog tersebut menutup akun Trump secara permanen.
Hal itu dilakukan Twitter, karena Trump melanggar aturan platform tersebut soal "glorifikasi kekerasan".
Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.
Menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka.
Saat itu, cuitan Donald Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.
Sebelum diblokir, presiden penuh sensasi itu memiliki pengikut di Twitter mencapai 88 juta pengguna.
Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Donald Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 akibat kecurangan.
Namun, Lembaga pengawas pemilu AS dan pengadilan membantah tuduhan tersebut.
Kini, perjuangan Trump telah berakhir. Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco James Donato.
"Menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amendemen Pertama Konstitusi AS," jelas James Donato dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Reuters, Sabtu (7/5/2022).(Ant/GenPI.co)
Tonton Video viral berikut: