-
Gandeng Nokentech & Salesforce, PYCH Gelar Pelatihan Manajemen Hubungan Pelanggan
58 menit lalu -
Hasil Babak Pertama Timnas Italia vs Inggris di Kualifikasi Piala Eropa 2024: Harry Kane Cetak Gol, The Three Lions Unggul 2-0!
51 menit lalu -
Timnas 3x3 Putra Indonesia Diharapkan Tembus Babak Utama FIBA 3x3 Asia Cup 2023
23 menit lalu -
Pesan Tegas KPK soal Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Diberi Ubi Busuk
52 menit lalu -
Medvedev Sebut Bantuan Senjata untuk Ukraina Hanya Akan Dekatkan Kiamat Nuklir
50 menit lalu -
Penumpang KRL Boleh Makan dan Minum di Dalam Kereta saat Buka Puasa
41 menit lalu -
Hasil Swiss Open 2023: Rinov Rivaldy/Pitha Mentari Tembus Perempatfinal, Usai Kalahkan Jagoan Denmark
33 menit lalu -
Heboh Flexing, Pejabat Dilarang Bukber, Harus Contoh Jokowi
21 menit lalu -
Titipku buka bisnis baru lagi
21 menit lalu -
3 Abang Adik Ini Miliki Karier Moncer di TNI-Polri, Nomor 1 Anak Mantan Wapres
20 menit lalu -
Pria Skotlandia Ini Masuk Islam Usai Mendengar Azan yang Mengetuk Hatinya di Turki
21 menit lalu -
3 Berita Artis Terheboh: Denny Sumargo Dihujat, Marshel Ungkap Alasan
13 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Menolak Permohonan Praperadilan Willyanto Lim dan Kawan Kawan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Willyanto Lim dan kawan-kawan, hal tersebut tertuang didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 116/Pid.Pra/2022/PN JKT Sel pada (15/2/23) lalu.
Sebelumnya Willyanto Lim juga pernah mengajukan permohonan praperadilan serupa kepada PN Jakarta Selatan, yang mana PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Willyanto Lim tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 103/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL tertanggal 22 November 2022.
Sebelumnya diketahui jika Willyanto Lim bersama kawan-kawan bersikeras mengaku sebagai pemegang saham dan pengurus di PT Multi Sarana Perkasa. Terkait posisi hukum atau legal standing dari Willyanto Lim atas PT Multi Sarana Perkasa telah jelas diputuskan dalam putusan-putusan pengadilan terdahulu yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 284/Pdt.G/2019/PN.CBI tertanggal 28 November 2019 dan berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 135/Pdt.Bth/2020/PN Cbi tertanggal 16 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 345/Pdt/2021/PT.Bdg tertanggal 4 Agustus 2021 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap juga (Inkracht van Gewijsde), dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 178/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 179/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2021, dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. No. 110/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 17 November 2022.
Kuasa Hukum Felix Belanusa Pieter selaku pemegang saham mayoritas dan direktur PT Multi Sarana Perkasa, Dinan Ferdian, SH, MH menjelaskan, jika berdasarkan pertimbangan hukum Putusan No. 135/Pdt.Bth/2020/PN Cbi, pada intinya dinyatakan jika alas hak kepemilikan saham Willyanto Lim dan kawan-kawan sesuai dengan Akta No. 16 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Harmita Syah, SH, MKn, telah dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, maka kausa halal pada jual beli saham antara Willyanto Lim dan Aan Rustiawan dan Haris Budiraso telah melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga segala perbuatan hukum pemindahan hak atas saham yang didasari oleh Akta No. 16 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Harmita Syah, SH, MKn jelas tidak sah secara yuridis normatif sehingga konsekuensi hukumnya adalah pengalihan saham berdasarkan Akta Jual Beli No. 39 tanggal 20 Juni 2017 dan Akta No. 39 tanggal 22 Februari 2018 harus dinyatakan batal demi hukum.
Lanjut Felix Belanusa Pieter lainnya, Yoris Defane, SH, MH, mengutip Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. No. 110/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 17 November 2022, dinyatakan jika Willyanto Lim tidak memiliki legal standing atas PT Multi Sarana Perkasa. Selain itu, jika kita melihat histori atau kronologi perjalanan PT Multi Sarana Perkasa Klien kami Felix Belanusa Pieter masuk sebagai pemegang saham mayoritas dan direktur di PT MSP sejak Januari 2014 sedangkan Willyanto Lim masuk ke PT MSP diperkirakan sejak tahun 2017, itu pun jika kita menganggap masuknya Willyanto Lim dkk ke PT MSP legal ya ungkap Yoris kembali. Adapun kedudukan Felix Belanusa Pieter sebagai pemegang saham mayoritas dan direktur PT MSP tertuang didalam IUP OP PT MSP sampai saat ini.
Oleh karenanya, jika ada pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemegang saham atau pemilik PT MSP saya rasa cacat logika ya, tegas Yoris kembali.
Dihubungi terpisah melalui telepon, Felix Belanusa Pieter mengamini penjelasan dari para Kuasa Hukumnya. "Saya rasa masalah kepemilikan saham dan pengurus PT MSP sudah clear ya karena telah ada 8 putusan Pengadilan yang tidak satupun dimenangkan oleh Willyanto Lim dkk", ungkap Felix. Felix juga menegaskan untuk menghiraukan atau mengesampingkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemegang saham atau pemilik maupun pengurus PT Multi Sarana Perkasa selain dirinya dan para pemegang saham didalam IUP OP PT MSP. Adapun seluruh komunikasi untuk dan atas nama PT Multi Sarana Perkasa hanya melalui saya atau kuasa hukum saya, tegasnya
sumber: kontra.co.id