-
PLN Pulihkan 1.038 Gardu Terdampak Banjir di Kalimantan
59 menit lalu -
Arturo Vidal Cium Logo Juventus Sebelum Jebol Gawang Mantan Klub
52 menit lalu -
Ini Formula dan Harga Patokan LPG 3kg Tahun 2020 yang Ditetapkan ESDM
59 menit lalu -
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Bendesa Kubutambahan
58 menit lalu -
3 Foto Georgina Rodriguez Tampil dengan Rambut Blonde dan Brunette, Mana yang Tarik Perhatian?
55 menit lalu -
29 Meninggal Usai Divaksin, Ini Respons Pfizer
53 menit lalu -
Pembersihan Material Longsor di Sepang, BPBD Kerahkan Alat Berat
53 menit lalu -
Komjen Listyo Ternyata Sosok yang Hormati Guru dan Peduli Sekolahnya
57 menit lalu -
Jadi Ibu Tiri yang Baik, Intip Kebersamaan Georgina Rodriguez dan Cristiano Ronaldo Jr
36 menit lalu -
Heboh! Agnez Mo Bocorkan Voice Note dari Ariel NOAH, Apa Isinya?
36 menit lalu -
Bersepeda dan Main Bola Bersama Anak, Cara Kiper Persib Mengusir Kejenuhan
55 menit lalu -
Bentuk Holding Pemberdayaan Ultra Mikro, Ini Alasan Erick Thohir
51 menit lalu
Penetapan UMP 2022 Gunakan Pedoman UU Cipta Kerja

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya akan sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Baca Juga: Menaker Sebut Ada 6 Provinsi yang Tetap Naikkan UMP 2021
"Upah minimum 2022 ditetapkan dengan berpedoman UU Cipta Kerja," kata Ida dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).
Kata dia, UMP 2021 masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020tentang PenetapanUpah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021 maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: UMK 2021 di Banten Naik 1,5%, Buruh Tak Terima dan Kecewa Berat
"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.