-
Link Live Streaming Timnas Prancis vs Timnas Belanda di Kualifikasi Piala Eropa 2024 Dapat Klik di Sini!
31 menit lalu -
Bersinar di Swiss Open 2023, Gregoria Mariska Pecahkan Rekor Ranking BWF
38 menit lalu -
Hasil Latihan Bebas 2 MotoGP Portugal 2023: Marc Marquez Terpental dari 10 Besar, Pol Espargaro Kecelakaan Parah!
13 menit lalu -
PPP Minta Pemerintah Tak Sakiti Hati Rakyat, Israel Tak Boleh Ikuti Piala Dunia U-20
23 menit lalu -
IMI ROI dan BNPB Jalin Kerja Sama, Bamsoet: Kami Tidak Sulit Lagi Menyalurkan Bantuan
52 menit lalu -
Eudia Isabelle Temui Ganjar Pranowo, Ini yang Dibahas, Ada Kata Anak-Anak
58 menit lalu -
Fbyana Pakai Dress Merah Belahan Rendah, Ajak Netizen Traveling
34 menit lalu -
XL Axiata Meluncurkan eSIM, Harganya Mulai Rp 30 Ribu, Dapat Kuota Sebegini
25 menit lalu -
PYCH Cafe Jual Makanan dan Kopi Asli Papua
12 menit lalu -
Calon Akpol Tertipu Ratusan Juta Rupiah, Tuh Penipunya
19 menit lalu
Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023 Sudah Dibuka, Cek Cara hingga Syaratnya

JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 resmi dibuka. Di mana para calon penerima manfaat sudah bisa mulai mendaftar gelombang 48.
"SEGERA DAFTAR SEKARANG untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!" tulis akun @Prakerja.go.id pada Instagram resminya, dikutip Minggu (5/2/2023).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah pada gelombang ini, dapat segera mengunjungi website resmi www.prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri.
BACA JUGA:Pengumuman! Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya
"Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik "Gabung Gelombang" saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!," tulis manajemen.
Nantinya, bagi mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapatkan pelatihan online dan juga bantuan sosial senilai Rp3,35 juta dengan perincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan di bawah ini ya!
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, 6. Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.