-
Usulan Lockdown Akhir Pekan, Pengusaha Mal Minta Kajian Mendalam
49 menit lalu -
Pakar: Pemerintah Harusnya Dengar Kata Ahli Kesehatan
47 menit lalu -
Ayah Lorenzo Akui Joan Mir sebagai Juara MotoGP 2020
56 menit lalu -
In Picture: Peneliti Uji Coba Vaksin Covid Berbentuk Semprotan Hidung
42 menit lalu -
Sudah Mulai, Link Live Streaming Liga Inggris Southampton vs Arsenal
59 menit lalu -
Jubir Satgas Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Divaksin
40 menit lalu -
Zlatan Ibrahimovic Antarkan AC Milan Ungguli Inter di Paruh Pertama
35 menit lalu -
Komisi II Sebut Hampir Semua Fraksi Setuju Pilkada Tetap Ada 2022 dan 2023
43 menit lalu -
Masuk Grup Sulit di World Tour Finals, Nasib Praveen/Melati Usai?
54 menit lalu -
PPATK Temukan Dana Asing di Rekening FPI, Bikin Ngeri-Ngeri Sedap
34 menit lalu -
Ajaib! 4 Zodiak Borong Hoki, Rezekinya Disapu Bersih
14 menit lalu -
Harumkan Negara, PBSI Target Sabet 2 Gelar BWF World Tour Finals
11 menit lalu
Pencairan BLT Subsidi Gaji Termin II Butuh Proses

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan serahkan penyaluran Bantuan Subsisdi Gaji atau Upah (BSU) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian disalurkan lagi kepada bank penyalur. Hal itu membuat proses penyaluran bantuan memakan waktu lama.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11,052 juta penerima.
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," ujar Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji atau upah tersebut kepada Bank Penyalur.
Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," jelasnya.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Baru Cair ke 5,9 Juta Pekerja, Kemnaker: Butuh Proses!