-
Jadwal & Lokasi SIM Keliling di Bali Senin 5 Juni 2023, Silakan Cek!
45 menit lalu -
Kalender Bali Senin 5 Juni 2023: Baik Bikin Undang-undang, Hindari Membangun Rumah
56 menit lalu -
Menjelang MNEK 2023, Pesawat Bonanza Bermanuver dan Prajurit TNI AL Terjun Payung, Nih Lokasinya
46 menit lalu -
BPBD dan Damkar Denpasar Akan Jadi 2 OPD
42 menit lalu -
Menteri Bahlil Ungkap Data Pengangguran Indonesia
42 menit lalu -
Habib Ali: Gus Muhaimin Sangat Pas Jadi Cawapres Ganjar, Prabowo atau Anies Baswedan
23 menit lalu -
Kasus Gigitan Anjing Rata-rata Seratusan Sebulan
32 menit lalu -
Unud Raih Penghargaan Pengelola Beasiswa ADik Terbaik
34 menit lalu -
Peran Penting Gajah Mada di 3 Raja Bikin Majapahit Disegani hingga Mancanagera
40 menit lalu -
Kemarau di Buleleng Paling Kering
40 menit lalu -
6 Fakta Pencairan Bansos Juni 2023, Penerima Kantongi Rp200 Ribu hingga Rp3 Juta
35 menit lalu -
Gempa M3,0 Guncang Ternate Malut
31 menit lalu
0
Pemilu 2024 Rawan Sengketa

Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia menegaskan, Panwas Kecamatan harus menguasai aturan kepemiluan secara mendalam untuk antisipasi penanganan sengketa.
"Bagaimana jajaran hingga tingkat kecamatan memiliki kesiapan dalam penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu pada Pengawasan Pemilu tahun 2024," ujar Rudia di hadapan peserta rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang di Gelar Bawaslu Kabupaten Buleleng di Mimpi Resort Menjangan, Kecamatan Gerokgak, Rabu (15/3).
Rapat yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, mengikutisertakan anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, anggota dan staf pelaksana teknis Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buleleng yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Bawaslu menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali serta narasumber eksternal seorang mediator I Made Wibawa.
Rapat dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana didampingi Anggota I Kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Tri Prasetya serta Koordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana.
Rudia mengatakan, jajaran Panwas Kecamatan perlu diberikan pemahaman tentang penanganan sengketa secara maksimal. Pria kelahiran Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini juga menerangkan potensi sengketa akan banyak terjadi pada tahapan kampanye. Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari yakni mulai November 2023 sampai Februari 2024.
"Panwaslu Kecamatan pada tahapan kampanye ini harus mampu melakukan pencegahan, karena tahapan ini paling rawan terjadinya gesekan yang menyebabkan sengketa," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.
Untuk itu, Rudia yang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali ini menegaskan, Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya lebih maksimal, terutama saat masa kampanye. Sebab, kata dia, pada tahapan kampanye nanti, Panwaslu Kecamatan akan diberikan mandat oleh Bawaslu di tingkat Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa cepat.
Sementara, Sugi Ardana mengatakan, rapat dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang sama hingga jajaran tingkat kecamatan dalam menyelesaikan sengketa. "Kita ingin semua jajaran baik di Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan memiliki pemahaman yang sama. Karena potensi sengketa antar peserta pemilu sangat mungkin terjadi terutama di tahapan kampanye," ujar Sugi Ardana.*nat
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali