0
Thumbs Up
Thumbs Down

Pemilu 2024 Rawan Sengketa

Nusabali
Nusabali - Thu, 16 Mar 2023 11:07
Dilihat: 82
Pemilu 2024 Rawan Sengketa
Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia menegaskan, Panwas Kecamatan harus menguasai aturan kepemiluan secara mendalam untuk antisipasi penanganan sengketa.

"Bagaimana jajaran hingga tingkat kecamatan memiliki kesiapan dalam penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu pada Pengawasan Pemilu tahun 2024," ujar Rudia di hadapan peserta rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang di Gelar Bawaslu Kabupaten Buleleng di Mimpi Resort Menjangan, Kecamatan Gerokgak, Rabu (15/3).

Rapat yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, mengikutisertakan anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, anggota dan staf pelaksana teknis Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buleleng yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Bawaslu menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali serta narasumber eksternal seorang mediator I Made Wibawa.

Rapat dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana didampingi Anggota I Kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Tri Prasetya serta Koordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana.

Rudia mengatakan, jajaran Panwas Kecamatan perlu diberikan pemahaman tentang penanganan sengketa secara maksimal. Pria kelahiran Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini juga menerangkan potensi sengketa akan banyak terjadi pada tahapan kampanye. Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari yakni mulai November 2023 sampai Februari 2024.

"Panwaslu Kecamatan pada tahapan kampanye ini harus mampu melakukan pencegahan, karena tahapan ini paling rawan terjadinya gesekan yang menyebabkan sengketa," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Untuk itu, Rudia yang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali ini menegaskan, Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya lebih maksimal, terutama saat masa kampanye. Sebab, kata dia, pada tahapan kampanye nanti, Panwaslu Kecamatan akan diberikan mandat oleh Bawaslu di tingkat Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa cepat.

Sementara, Sugi Ardana mengatakan, rapat dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang sama hingga jajaran tingkat kecamatan dalam menyelesaikan sengketa. "Kita ingin semua jajaran baik di Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan memiliki pemahaman yang sama. Karena potensi sengketa antar peserta pemilu sangat mungkin terjadi terutama di tahapan kampanye," ujar Sugi Ardana.*nat
Sumber: Nusabali

Pemilu 2024 Rawan Sengketa

Pemilu 2024 Rawan Sengketa

Pemilu 2024 Rawan Sengketa

Pemilu 2024 Rawan Sengketa

Pemilu 2024 Rawan Sengketa

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya