-
Madrid Dibungkam Tim Divisi Tiga, Zidane: Ini Bukan Hal Memalukan
52 menit lalu -
Klasemen Liga Inggris : MU dan Manchester City Saling Salip, Leicester Terlempar
51 menit lalu -
Bulog Diminta Turun Tangan Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi
51 menit lalu -
Kabar Gembira, BLT Kuota Internet Cair Maret
52 menit lalu -
Jokowi Yakin Vaksinasi Covid-19 Bisa Selesai Kurang dari Setahun
53 menit lalu -
Top 3 Tekno: Kemunculan Jack Ma Usai Absen Selama 3 Bulan Jadi Sorotan
51 menit lalu -
Tinggal di Amerika, Meghan Markle dan Harry Masih Pakai Gelar Kerajaan
43 menit lalu -
300 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari 4 Produsen Siap Dikirim ke Indonesia
57 menit lalu -
"Sugar Baby" Ini Dapat Rp1,4 M dari "Sugar Daddy", Keukeuh Tidak Berhubungan Demi Seks
59 menit lalu -
Lirik Lagu Treasure - Bruno Mars
41 menit lalu -
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Ditargetkan Selesai 15 Bulan
33 menit lalu -
Usut Kasus Suap Dana Bantuan Kabupaten Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar
59 menit lalu
Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menambah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi penanggulangan Covid-19, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Bea Cukai dan Kemenkop-UKM Dorong Peningkatan Ekspor Nasional
Dalam PMK tersebut, jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," jelas Syarif.
Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handlingdengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Lebih lanjut, Syarif merincikan untuk permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang dengan dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.
Sementara, untuk Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan juga harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Syarif menyampaikan dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19. "Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi," harap Syarif.
Pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
Penulis: ***
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Foto: Bea Cukai