-
Unair Produksi 20 Juta Vaksin Inavac Pesanan Kemenkes Tahun 2023
45 menit lalu -
Liburan Akhir Pekan ke Pantai Mutun
59 menit lalu -
Inilah Alasan Gedung Pencakar Langit Hong Kong Tengahnya Bolong, Biar Bisa Dilewati Naga?
58 menit lalu -
Begini Strategi Srikandi Ganjar Untuk Tekan Jumlah Perempuan Putus Sekolah di Jabar
51 menit lalu -
Warung Nasi hingga Tempat Tidur Kumuh di Dekat Proyek IKN Bakal Ditertibkan
58 menit lalu -
Polisi Menggagalkan Percobaan Penyelundupan PMI ke Malaysia di Kaltara
54 menit lalu -
Irjen Suryanbodo Tegaskan Perayaan Cap Go Meh di Singkawang Aman
44 menit lalu -
DPC Ikadin Jakbar Konsisten Dukung Peradi Sebagai Wadah Tunggal
35 menit lalu -
Cetak Gol di Laga AS Roma vs Empoli, Tammy Abraham Senang Bukan Main
22 menit lalu -
Sang Kekasih Disunat, Nikita Mirzani Bilang Begini
17 menit lalu -
Tren anak muda Korea Selatan memakai masker untuk gaya, bukan karena Covid-19
57 menit lalu -
Hasil Final Road To UFC: Jeka Saragih Takluk di Tangan Anshul Jubli!
52 menit lalu
Pembuat Uang Palsu di Bogor Ditangkap saat Hendak Transaksi Rp450 Juta

BOGOR - Pria berinisial UM (35) ditangkap karena hendak menjual uang palsu di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.500 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu siap edar.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku ditangkap di parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi uang palsu dengan seseorang.
"Pada waktu diamankan tersangka akan melakukan transaksi mata uang palsu ditukar dengan uang asli, yang ditukarkan senilai Rp450 juta. Rencananya akan ditukarkan kepada pembeli senilai Rp50 juta uang asli," kata Ferdy, Senin (5/12/2022).
Untuk pemesan berinisial A berhasil melarikan diri sehingga yang ditangkap hanya pengedar uang palsu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti lainnya di rumah pelaku.
"Didapati barang bukti yang mendukung upaya pelaku dalam mengedarkan uang palsu berupa kertas, printer, dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang pecahan Rp100 uang palsu," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 1:10. Artinya, 10 uang palsu ditukar dengan 1 lembar uang asli.
"Kegiatannya ini mandiri mulai dari proses dia merencanakan, mencetak, dan mengedarkan dengan presentase distribusinya itu adalah 1:10," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 Jo Pasal 36 UU RI No 7 2011 tentang mata uang dan Pasal 224 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang negara dan uang kertas bank.