-
Penyebab Timnas Indonesia U-16 Susah Payah Kalahkan Timnas Myanmar U-16 di Semifinal Piala AFF U-16 2022
41 menit lalu -
Kasus Brigadir J, Bang Martin Sampaikan Kalimat Begini untuk Kapolri
44 menit lalu -
Hujan Angin, Sejumlah Pohon di Cibinong Tumbang
24 menit lalu -
Vivo Bakal Meluncurkan X80 Lite, Ini Bocoran Spesifikasinya
31 menit lalu -
Meski Gagal Podium di MotoGP Inggris 2022, Jorge Martin Tetap Senang
44 menit lalu -
Optimis Timnas Indonesia U-16 Mampu Sikat Vietnam di Final Piala AFF U-16 2022, Ketum PSSI: Insya Allah Juara
19 menit lalu -
Dampak Mengerikan Banjir di Korsel, Ribuan Rumah Terendam, Banyak Warga Hilang
53 menit lalu -
Dag-Dig-Dug, Timnas U-16 Bikin Suporter Tegang Hingga Menit Terakhir
51 menit lalu -
Darwis Sudah Lapor Presiden Soal Kemajuan Pembangunan PLBN Jagoi Babang
56 menit lalu -
Sulsel Masuk Zona Darurat Narkoba, Begini Sikap Kapolda
47 menit lalu -
Peringati Dua Dekade, ITB STIKOM Bali Hadirkan Tulus di Pantai Pandawa
31 menit lalu -
Penyebab Timnas Indonesia U-16 Susah Payah Kalahkan Myanmar di Semifinal Piala AFF U-16 2022
41 menit lalu
Pemasok Miras Tempat Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap

BENGKULU -- Kepolisian Resor Bengkulu menangkap seseorang yang diduga memasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu pada Sabtu (2/7/2022). Penangkapan terkait insiden meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu usai menenggak cairan berbahaya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong. "Penangkapan AM setelah bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau di Bengkulu, Sabtu.
Ia menjelaskan, penangkapan AM (27 tahun), setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak minuman keras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting. Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti, yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.
Pemkot Kota Bengkulu pada Rabu (29/6), menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut. Malau menambahkan atas kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.
AM juga akan menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp 198 ribu, dan pakaian pelaku.
Berita Terkait
- Kasus Covid-19 Kota Bandung Naik Hampir 300 Persen
- Weekly Event, L Hotel Royale Malioboro Sediakan Masakan Khas Nusantara