-
Jelang Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Malaysia U-23, Shin Tae-yong Puji Garuda Muda
54 menit lalu -
Xavi Konfirmasi Ada Negosiasi dengan Robert Lewandowski
53 menit lalu -
Indonesia Diperingkat 3 Besar SEA Games 2021, Menpora Amali: DBON Kita Sudah di Track yang Benar
17 menit lalu -
Jokowi Akan Libatkan Relawan Tentukan Dukungan Capres 2024
55 menit lalu -
Pelajar Tewas saat Tawuran di Kemayoran, 2 Orang Jadi Tersangka
31 menit lalu -
Deddy Corbuzier Akan Undang Miyabi ke Podcastnya, Semua Sudah Siap
55 menit lalu -
Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Samuel sebagai Bupati Landak
47 menit lalu -
Kecelakaan Maut Bus di Ciamis, 3 Orang Tewas, 24 Luka-Luka
22 menit lalu -
Pengamat: Koalisi Indonesia Bersatu Bukan Kendala Bagi Pemerintah
29 menit lalu -
Aduh, Harga Cabai Rawit dan Merah Makin Pedas, Jadi Sebegini
27 menit lalu -
Siti Nadia Tarmizi Beber Penyakit Dokter Achmad Yurianto
32 menit lalu -
Lawan Malaysia, Kelemahan Timnas Indonesia U-23 Disorot Atep
42 menit lalu
Pelaku Percobaan Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap Polisi

TANGERANG SELATAN -- Polisi menangkap seorang pria berinisial DFR (22 tahun) terkait kasus tindak pidana percobaan penculikan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Perumahan Kreasi Pamulang Indah, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, insiden percobaan penculikan dan pencabulan dialami oleh seorang anak perempuan berinisial AAS (12).
Peristiwa itu terjadi pada Ahad (2/1/2022) sekira 15.30 WIB. Bermula saat korban bermain bersama temannya di dekat rumah, kemudian didatangi pelaku DFR dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku meminjam motor temannya untuk berjalan-jalan, lalu mendatangi korban AAS di depan rumah dan menanyakan cara penggunaan aplikasi maps. Pelaku meminta korban mengajari menggunakan maps dan meminta korban mengantar ke alamat tersebut, lalu pelaku mengajak korban menaiki motor menuju alamat tersebut ke arah Gunung Sindur," jelas Sarlu dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (14/1).
Korban lalu dibonceng oleh pelaku ke arah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dalam perjalanan, pelaku melakukan percobaan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban yang sensitif. Lantaran merasa risih, korban lalu berupaya melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor.
"Motifnya pelaku akan melakukan pencabulan di dalam perjalanan korban merasa risih karena bagian sensitifnya dipegang. Bertepatan di lapangan bola, korban melompat, mengalami lecet, dan berteriak minta tolong. Pelaku juga melarikan diri," terangnya.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Tangsel. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel pada Jumat (14/1) pukul 03.00 WIB. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti sepeda motor, pakaian, dan rekaman CCTV.
Pelaku dijerat Pasal 83 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun.
- Penculilan Anak di Tanjung Balai karena Utang Piutang
- Kapolres Jakbar Ultimatum Pencuri Anak Segera Serahkan Diri
- Polres Jember Pastikan tidak Ada Kasus Penculikan Anak
- Digoyang Gempa, Sejumlah Rumah Warga di Pandeglang Banten Rusak
- Pemprov Lampung Gelar OP Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter