-
5 Pesepakbola Terhebat dalam Sejarah Juventus, dari Michel Platini hingga Cristiano Ronaldo
59 menit lalu -
KPK Kembali Periksa Broker Bansos Covid-19
54 menit lalu -
Abramovich Habiskan Lebih dari 2,1 Triliun Rupiah untuk Pecat Manajer
51 menit lalu -
Baru Setengah Musim, Hwang Hee-chan Siap Dilepas RB Leipzig
49 menit lalu -
Dulu Percaya Dukun Bisa Menyembuhkan Covid-19, Sekarang Menkes Malah Positif Corona
56 menit lalu -
Frank Lampard Sudah Dipecat, Kapan Thomas Tuchel Diresmikan?
29 menit lalu -
KPK Tambah Tersangka Pengadaan Citra Satelit Negara
48 menit lalu -
Raffi Ahmad Takjub Mas Gilang Bisa Beli Jet Pribadi
59 menit lalu -
Mantan Penyerang Borneo FC Gabung Bekas Klub Marko Simic di Malaysia
51 menit lalu -
Kasus Rasisme, Ketua Projamin Penuhi Panggilan Bareskrim
23 menit lalu -
Tambahan Empat Korban Sriwijaya Air Diidentifikasi
50 menit lalu -
Chelsea Pecat Frank Lampard, Roman Abramovich Memang Kejam
26 menit lalu
0
Pelaku Penembakan Beli Senjata via Online

Tersangka melakukan 5 tembakan terhadap korban Ketut Tantra, 58, asal Banjar Negari, Desa Singapadu, Sukawati.
Seijin Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kamis (12/12) menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan tersangka. Terungkap, Sujana alias Anom mengaku mendapatkan pucuk senjata soft gun warna hitam dengan membeli secara Online. "Pelaku ngaku beli online sejak 4 tahun lalu dengan harga Rp 4 juta," jelas Winangun.
Kepada polisi, Sujana membawa senjata air soft gun tersebut hanya untuk jaga-jaga. "Karena pelaku sebagai makelar tanah sering bawa uang banyak," jelasnya. Kini, polisi masih mendalami terkait izin senjata tersebut. "Masih dicek," ujarnya.
Winangun menambahkan antara korban dan tersangka memang sudah saling kenal, bahkan mereka menjalin kerjasama soal jual beli tanah. Dimana korban sebagai perantara jual beli tanah, namun ada permasalahan uang yang belum bisa diselesaikan. Kemudian pelaku mendatangi korban untuk menangih uang. "Karena emosi, pelaku langsung menembak korban," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sujana dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ruang tahanan Mapolsek Sukawati penuh, sehingga tersangka Sujana dititipkan di ruang tahanan Mapolres Gianyar.
Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan disertai suara tembakan membabi buta hebohkan warga sekitar areal parkir Pura Puseh di Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Selasa (10/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Pelakunya I Ketut Sujana alias Ketut Anom, 53, warga asal Banjar Tegaltamu, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang melepaskan tembakan senjata jenis pistol ke arah punggung korbannya Ketut Tantra, 58, asal Banjar Negari, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Korban ditembak sebanyak 5 kali ke arah punggung secara sembarang dan mengenai lengan korban dan punggung korban. Dalam kondisi bersimbah darah, korban Tantra dilarikan ke RS Ganesha Celuk Sukawati oleh warga sekitar. Sementara pelaku Ketut Anom kabur ke rumahnya.
Selain mengamankan tersangka Sujana, polisi mengamankan barang bukti sepucuk senjata pistol type Air Soft Gun warna hitam, satu buah buah magazine berisikan 5 butir amunisi, serta satu amunisi berbentuk pelor warna kuning yang ditemukan di TKP. *nvi
Seijin Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kamis (12/12) menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan tersangka. Terungkap, Sujana alias Anom mengaku mendapatkan pucuk senjata soft gun warna hitam dengan membeli secara Online. "Pelaku ngaku beli online sejak 4 tahun lalu dengan harga Rp 4 juta," jelas Winangun.
Kepada polisi, Sujana membawa senjata air soft gun tersebut hanya untuk jaga-jaga. "Karena pelaku sebagai makelar tanah sering bawa uang banyak," jelasnya. Kini, polisi masih mendalami terkait izin senjata tersebut. "Masih dicek," ujarnya.
Winangun menambahkan antara korban dan tersangka memang sudah saling kenal, bahkan mereka menjalin kerjasama soal jual beli tanah. Dimana korban sebagai perantara jual beli tanah, namun ada permasalahan uang yang belum bisa diselesaikan. Kemudian pelaku mendatangi korban untuk menangih uang. "Karena emosi, pelaku langsung menembak korban," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sujana dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ruang tahanan Mapolsek Sukawati penuh, sehingga tersangka Sujana dititipkan di ruang tahanan Mapolres Gianyar.
Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan disertai suara tembakan membabi buta hebohkan warga sekitar areal parkir Pura Puseh di Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Selasa (10/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Pelakunya I Ketut Sujana alias Ketut Anom, 53, warga asal Banjar Tegaltamu, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang melepaskan tembakan senjata jenis pistol ke arah punggung korbannya Ketut Tantra, 58, asal Banjar Negari, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Korban ditembak sebanyak 5 kali ke arah punggung secara sembarang dan mengenai lengan korban dan punggung korban. Dalam kondisi bersimbah darah, korban Tantra dilarikan ke RS Ganesha Celuk Sukawati oleh warga sekitar. Sementara pelaku Ketut Anom kabur ke rumahnya.
Selain mengamankan tersangka Sujana, polisi mengamankan barang bukti sepucuk senjata pistol type Air Soft Gun warna hitam, satu buah buah magazine berisikan 5 butir amunisi, serta satu amunisi berbentuk pelor warna kuning yang ditemukan di TKP. *nvi
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali