-
Sulitkan Konsumen, DMSI Tak Sepakat Beli Minyakita Pakai KTP
47 menit lalu -
3 Pelatih Liga 1 2022-2023 yang Ribut dengan Shin Tae-yong Terkait TC Timnas Indonesia U-20, Nomor 1 Kompatriot Cristiano Ronaldo!
59 menit lalu -
Jelang Tahun Politik 2024, Bagaimana Nasib Pasar IPO?
58 menit lalu -
Anak Usaha Krakatau Steel (KRAS) Bakal IPO, Incar Dana hingga Rp3 Triliun
55 menit lalu -
5 Orang Terkaya di Makassar, Ada yang Punya Harta Rp10 Triliun
59 menit lalu -
Jokowi Ingatkan TNI-Polri Hindari Politik Praktis
45 menit lalu -
Nikita Mirzani: Orang Miskin Beli Mobil Nih, Senggol Dong!
51 menit lalu -
Buwas : Beras Impor Bulog Dioplos
49 menit lalu -
Hari Pers Nasional 2023, Erick Thohir: Berikan Pemberitaan Sesuai Fakta
21 menit lalu -
Indra Sjafri Beri Angin Segar, Shin Tae Yong Bisa Tersenyum Puas
52 menit lalu -
Mulai Lagi
46 menit lalu -
Gabus 'Dilarang' untuk Ogoh-ogoh, Penjual Sisitan Bambu Ketiban Rezeki
44 menit lalu
0
Pelajar asal Jepang Tersangka Pencabulan Adik Kelas, Tersangka Ngaku Suka Sama Suka

Melalui penasihat hukumnya, Nyoman Ferri Supriadi, tersangka FS mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan atas hubungan suka sama suka dan tidak ada paksaan.
Nyoman Ferry Supriadi mengatakan pihak keluarga kliennya juga berencana untuk meminta maaf atas peristiwa pencabulan yang terjadi antara sang anak dengan korban. Sebab, semua itu di luar kendali mereka dan memang tidak direncanakan.
Apalagi, baik SF dan korban suka sama suka sehingga bisa jalan bareng ke sebuah kafe yang berada di pusat perbelanjaan. Disana keduanya minum minuman keras sebelum terjadi perbuatan tak senonoh di toilet perempuan di pusat perbelanjaan di wilayah Jimbaran, Badung.
Ferry menambahkan, kliennya juga secara psikologi tertekan karena harus menjalani penahanan. Di usianya yang masih 17 tahun, tentu pihak keluarga berharap FS bisa sekolah lagi. "Klien kami tentu tertekan karena ditahan dan juga dikeluarkan dari sekolah. Untuk itu kami berencana mengajukan penangguhan penahanan supaya sekolahnya tidak putus," ujar Ferry.
Seperti diketahui, tersangka FS dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar pada Senin (29/11). Penyidik Kejari Denpasar yang menerima pelimpahkan langsung melanjutkan penahanan FS selama 20 hari kedepan.
Dalam kasus ini, FS dijerat Pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dibeberkan, persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang terhadap korban terjadi pada Sabtu, 5 Nopember 2022 lalu di kamar mandi perempuan salah satu kafe di Jimbaran. Awalnya, pelaku anak dan korban anak diketahui menempuh pendidikan di sekolah yang sama. Korban adalah pelajar kelas 11 dan adik kelas dari pelaku anak, FS.
Kejadian persetubuhan dan pencabulan terjadi setelah pelaku mengajak korban nongkrong di salah satu kafe di Jimbaran. Pelaku kemudian mencekoki korban minuman beralkohol sampai mabuk. Setelah itu pelaku anak membawa korban ke kamar mandi perempuan dan melakukan aksi bejatnya. Perbuatan pelaku terhenti setelah ada yang datang dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. *rez
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali