-
AMIN Jadi yang Pertama Menyapa Langsung Masyarakat Adat Bonokeling, Ini Janji Mereka
39 menit lalu -
Kebakaran Masih Terjadi, Puluhan Warga Kampung Joyosudiran Solo Mengungsi
47 menit lalu -
Kemendagri Dorong Persoalan Pertanahan, Jadi Penanganan Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemda
45 menit lalu -
Gelar Konferensi Perdana, AGI Bahas Pengobatan Penyakit Berbasis Genomik
55 menit lalu -
Setelah 9 Jam, Kejagung Bawa Satu Printer dan Satu Kardus Usai Penggeledahan Kemendag
45 menit lalu -
Bek PSIS Semarang Dipanggil Timnas, Sosoknya Punya Julukan Menakutkan
52 menit lalu -
MotoGP Indonesia 2023 Bakal Didominasi Marshal Lokal dari NTB
41 menit lalu -
Manikin Sunset Festival 2023 Diapresiasi Bupati Kupang
45 menit lalu -
Warga Sidomulyo Ancam Robohkan Tembok Karena Halangi Jalan
44 menit lalu -
Pak Jokowi Jangan Harap Jadi Ketum PDIP Kini, Ini Sudah Kehendak Arus Bawah
27 menit lalu -
Seorang Pria Membawa Goni Diikat Warga Saat Ketahuan Masuk Rumah
16 menit lalu -
Pemerintah Beri Dana Insentif Bagi Pemda yang Dianggap Mampu Kendalikan Inflasi
17 menit lalu
0
Pegawai 'Wajib' Beli Beras Petani Lokal

MANGUPURA,
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan kebijakan seluruh pegawai membeli beras produksi petani lokal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 500/4730/SETDA tentang Penyediaan Beras di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.
Pembelian beras lokal dalam rangka menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani. Kebijakan ini berlaku mulai dari bupati hingga pegawai perusahaan daerah. Bahkan jumlah pembelian beras juga telah ditetapkan setiap bulannya. Untuk penyaluran dilakukan oleh Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.
Berdasarkan SE tersebut, untuk Bupati dan Ketua DPRD jumlah pembelian sebanyak 50 kg setiap bulan, Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD 40 kg, anggota DPRD 25 kg, Sekda 30 kg, Kepala Dinas/Badan 25 kg, Kabid atau Eselon III 20 kg, Eselon IV dan Fungsional Tertentu 15 kg, Fungsional Umum dan PPPK 10 kg, THL/Tenaga Kontrak 5 kg. Sedangkan untuk Perumda, Direksi 25 kg, Dewan Pengawas dan Kabag 20 kg, Kepala Unit 15 kg, dan Pegawai sebanyak 10 kg.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, Senin (22/5) mengatakan, kebijakan yang merupakan arahan Bupati Giri Prasta ini dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani secara terarah dan berkelanjutan. Perumda Pasar Mangu Giri Sedana ditunjuk sebagai pelaksana penyedia beras yang didistribusikan di lingkungan Pemkab Badung.
"Ini bukti nyata komitmen Bapak Bupati serta pemerintah Kabupaten Badung dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Badung," ujar Adi Arnawa.
Menurut Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini, kebijakan tersebut juga untuk menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan dan stabilitas harga beras di Kabupaten Badung. "Dengan adanya kebijakan ini akan bisa mencegah inflasi dari sisi ketersediaan dan harga beras," imbuhnya.
Sementara, Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana I Made Sukantra mengatakan, beras yang didistribusikan adalah produksi petani Badung. Jaminan itu karena pihaknya bekerja sama dengan beberapa penyosohan yang terbaik di Badung. Dalam perjanjian, diwajibkan penyosohan tersebut menggunakan gabah hasil produksi petani di Badung.
"Kita mendistribusikan sekitar 1.300 ton per bulan untuk mencukupi kebutuhan pegawai di Pemkab Badung," sebut Sukantra.
Terkait harga beras, Sukantra menyebut sesuai kesepakatan yakni Rp 12.500 per kg. Harga ini menurutnya di bawah harga pasaran saat keputusan diambil yaitu Rp 12.800 per kg.
Untuk mekanisme pembayaran, berdasarkan SE Bupati, dilakukan dengan cara auto debet Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada saat pembayaran gaji. Daftar potongan gaji untuk pembayaran beras disampaikan oleh bendahara pengeluaran pada masing-masing perangkat daerah kepada BPD Bali setiap bulan. 7 ind
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali