-
Putusan MK soal Sistem Pemilu Legislatif 2024 Bocor? Ini Kata Mahfud MD
31 menit lalu -
Soal Isu MK Putuskan Proporsional Tertutup, Begini Respons KPU
58 menit lalu -
BPIP Gelar Kirab untuk Menyambut Hari Lahir Pancasila, Sambutan Masyarakat Luar Biasa
57 menit lalu -
Rekomendasi Tempat Wisata: Sumur Raksasa Alami di Donggala Cantik Pol
50 menit lalu -
Jelang Timnas Indonesia vs Argentina, PSSI Jamin Kualitas Rumput SUGBK Bakal Manjakan Lionel Messi
34 menit lalu -
Ganjar Pranowo Ajak Milenial Menfaatkan Medsos untuk Perkembangan Zaman
31 menit lalu -
Pak Ganjar Orangnya Asyik, Mau Belajar dari Kreativitas Gen Z dan Milenial
27 menit lalu -
MK Diklaim Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Info Denny Indrayana Preseden Buruk
20 menit lalu -
Lagi Asyik Mancing, Motor Pria Ini Dibawa Kabur Maling
20 menit lalu
Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini. Bagi pegawai non ASN jangan bersedih karena bisa juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. PP nomor 15 tahun 2023 ini sudah diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
Dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023), dalam beleid tersebut, di pasal 4 ayat (1) huruf b tercantum persyaraatan pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR. Pegawai non ASN bisa mendapat THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Lalu di pasal yang sama ayat (1) huruf e, pegawai non ASN diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.