0
Thumbs Up
Thumbs Down

Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

okezone
okezone - Sat, 01 Apr 2023 09:41
Dilihat: 206

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini. Bagi pegawai non ASN jangan bersedih karena bisa juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. PP nomor 15 tahun 2023 ini sudah diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.

Dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023), dalam beleid tersebut, di pasal 4 ayat (1) huruf b tercantum persyaraatan pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR. Pegawai non ASN bisa mendapat THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Lalu di pasal yang sama ayat (1) huruf e, pegawai non ASN diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.


Sumber: okezone

Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya